Dapat Fasilitas Gratis Senilai 1 Miliar, Syahrini Mangkir dalam Sidang First Travel
Syahrini kembali mangkir dalam sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Syahrini kembali mangkir dalam sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Padahal sidang tersebut merupakan pemanggilan kedua Syahrini sebagai saksi di sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Syahrini mangkir dengan alasan masih berlibur di Amsterdam, Belanda.
Hal itu disampikan Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/3/2018).
"Hari ini kan masih di Amsterdam," kata Aisyahrani.
BACA JUGA: 10 Potret Acara Aqiqah Putra Rinni Wulandari dan Jevin Julian, Hangat dan Sempat Penuh Haru
Namun apabila Syharini kembali tak hadir ketiga kalinya, maka dirinya akan dijemput dengan paksa.
"Saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila tiga kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa," kata Jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018), dilansir dari Tribunnews.com.
Karenanya, Jaksa akan melakukan pemanggilan ketiga untuk Syahrini pada 2 April mendatang.
Pasalnya, pihak manajemen telah mengkonfimrasi ke Jaksa bahwa Syahrini akan kembali ke Indonesia pada tanggal 30 Maret 2018.
Nantinya, Syahrini akan 'berduet' dengan saksi yang dihadirkan dari London, Inggris.
"Saya jadwalkan tanggal 2 April akan hadir bersamaan dengan saksi yang saya panggil dari London," terang Heri Jerman.
Pihak Syahrini juga belum bisa memastikan apakah dalam sidang lanjutan Bos First Travel berikutnya akan hadir di persidangan.
BACA JUGA: Kesal Pesannya Tak Dibalas, Luna Maya Sebut Seorang Manajer Artis Tak Profesional
Dalam sidang tersebut, diketahui Syahrini menjadi endorse biro perjalanan umrah tersebut.
Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel sekaligus saksi membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorse biro perjalanan umrah, termasuk Syahrini.
Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangan oleh penyidik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan penyanyi Syahrini turut menikmati fasilitas perjalan umrah First Travel secara gratis.
Bahkan, Syahrini turut membawa 11 anggota keluarganya untuk ikut perjalanan umrah dari First Travel.
"Maret 2017 telah diberangkatkan artis Syahrini yang mana pada saat itu saudara syahrini membawa serta 11 keluarganya," kata Jaksa Heri Jerman.
Jaksa juga membacakan fasilitas yang dinikmati oleh Syahrini selama perjalanan umrah VIP oleh First Travel.
Selain perjalanan umrah, Syahrini disebut mendapat fasilitas plus berupa jalan-jalan ke negara Turky dari First Travek.
Tak tangung-tanggung, First Travel merogoh kocek senilai Rp 1 Miliar untuk memfasilitasi pelantun 'Sesuatu' tersebut.
"Fasilitas yang diberikan gratis dari manajemen First Travel kepada rombongan Syahrini berupa 6 tiket 2 bisnis 4 ekonomi total 12 belas paket plus Turky senilai Rp 1 Miliar," tanya Jaksa Heri.
"Benar pak," kata Regiana.
BACA: Permintaan Maaf Wanna One usai Perkataan Tak Sopannya Bocor, Membungkukkan Badan di Depan Publik
Mendengar hal itu, sejumlah calon jemaah yang hadir dipersidangan langsung bersorak.
Mereka merasa tidak terima uang hasil tabungan calon jemaah umrah digunakan untuk meng-endorse sejumlah artis untuk promosi.
Hakim Subandi juga sempat mempertanyakan terkait nominal yang disebut saksi bahwa total biaya perjalan untuk Syahrini yang totalnya mencapai Rp 1 Miliar.
"Saudara tau dari mana bahwa Syahrini Rp 1 Miliar? Apakah saudara yg membayar? atau bagaimana?," tanya Hakim Subandi.
"Engga pak (bukan yang membayarkan)," jawab Regiana.
"Saudara tau dari mana?," lanjut Subandi.
BACA JUGA: Sering Dibully di Medsos, Rina Nose Ibaratkan Para Pembullynya Sebagai Nyamuk
"Saya menanyakan kepada pihak city tour terkait nominal untuk aktris Syahrini. Memang saya juga menanyakan langsung (ke Andika dan Anniesa)," jawab Regiana.
Sementara itu, Andika dan istrinya, Annisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (*)