TKW Indonesia Dianiaya, Pelaku yang Merupakan Majikan Korban Tidak Mendapat Hukuman Penjara
Rozita Mohamad Ali (Malaysia) dijatuhi hukuman ringan setelah melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan kepada pembantunya, TKW asal Indonesia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Populer: Video Diduga Rekaman Penyiksaan TKW Adelina Lisao Tersebar, Apa Kata Kepolisian? Lihat Videonya!
VV Suloshani juga menyinggung soal martabat hukum negara malaysia di mata dunia dan hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia.
"Ini mencoreng citra negara kita di mata dunia, juga mempengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia," ujar Suloshani.
"Kasus ini juga termasuk di antara sembilan kasus pelecehan pembantu rumah tangga yang paling tragis di negara ini, dan hanya hukuman penjara yang sesuai untuk tindakan tercela semacam itu, yang semakin merajalela," ujarnya. (*)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI