Dampingi saat Menggugat KPU di PTUN, Zulkifli Hasan Ungkap Bagaimana Sosok Rhoma Irama
Ketua MPR, Zulkifli Hasan hadir dalam sidang perdana gugatan Partai Idaman terhadap putusan KPU, Senin (19/3/2018).
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Ketua MPR, Zulkifli Hasan hadir dalam sidang perdana gugatan Partai Idaman terhadap putusan KPU, Senin (19/3/2018).
Namun, dirinya membantah jika kehadirannya tersebut dapat mengintervensi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN).
Dirinya juga berkilah sebagai pimpinan MPR, sering menghadiri sidang-sidang lainnya.
Zulhas berharap, seiring kedatangannya di PTUN, Partai Idaman dapat meraih kemenangan.
BACA Minta Dukungan Nyapres, Mbah Mijan Singgung Oknum yang Suka Kunjungi Tempat Prostitusi & Perjudian
Hal ini juga ia tuangkan dalam media sosial Instagramnya @zul.hasan.
Dirinya mengatakan:
"Sebagai Sahabat & saudara sesama muslim, Hari ini saya temui Bang Rhoma untuk dukung perjuangannya ikut pemilu..
Kita doakan yang terbaik untuk beliau ya @rhoma.irama"
Tak hanya sampai di situ, dirinya juga mengungkapkan sosok Rhoma Irama di matanya.
"Buatku Bang Rhoma adalah Idola, Sahabat sekaligus Senior yang dekat.
Kita doakan yg terbaik untuk perjuangan Bang Haji & Partai Idaman di PTUN".
BACA Kritisi Sistem di Indonesia, Zulkifli Hasan: Kalau Gini Terus, Habis Orang-orang Baik di Tanah Air
Dikabarkan sebelumnya, Zulhas mengatakan jika kehadirannya murni sebagai dukungan moral kepada Partai Idaman yang berjuang untuk ikut Pemilu 2019.
Ketua Umum PAN ini juga menjamin bahwa kehadirannya tidak berbau unsur politis.
"Ya saya sengaja datang sebagai pribadi Ketua MPR. Ketua MPR itu kan milik seluruh parpol milik warga saya disini bersama kawan kawan lain beri dukungan moral bagi Bang Haji (Rhoma Irama) dan kawan kawan partai idaman agar bisa lolos jadi peserta pemilu 2019 mendatang," tegas Zulhas dikutip dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui, Partai Idaman menjalani sidang perdana gugatannya di PTUN terhadap keputusan KPU nomor 58.
Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif. (TribunWow/Dian Naren)