Breaking News:

5 Fakta Eksekusi Mati TKI Indonesia di Arab Saudi, Permohonan Jokowi hingga Kejanggalan Persidangan

Mochammad Zaini alias Slamet (47), TKI Arab Saudi asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal menjalani eksekusi mati, Minggu (18/3/2018).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
ynaija
Ilustrasi hukuman mati 

TRIBUNWOW.COM - Mochammad Zaini alias Slamet (47), TKI Arab Saudi asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal menjalani eksekusi mati, Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 11.00 waktu Arab Saudi.

Zaini dieksekusi mati setelah sekitar 13 tahun menghuni penjara Ummu di Kota Mekkah, Arab Saudi.

Ia divonis mati atas tuduhan membunuh majikannya.

"Saya mendengar kabar abah telah meninggal tadi malam. Dari keluarga yang ada di Arab Saudi," ungkap putra sulungnya, Syaiful Thoriq kepada Surya di kediamannya, Senin (19/3/2018).

Kabar meninggalnya Zaini langsung menyeruak ke para tetangga, termasuk ke Kepala Desa Kebum, Abd Ghani.

"Betul, eksekusi terhadap Bapak Zaini telah dilakukan. Kami merasa kehilangan," ungkap Abd Ghani.

Populer: TKW Indonesia Dianiaya, Pelaku yang Merupakan Majikan Korban Tidak Mendapat Hukuman Penjara

Permohonan Jokowi

Pada Juli 2009 pihak KJRI Jeddah mengirimkan surat permohonan kepada Kementrian Luar (kemlu) negeri Saudi Arabia untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Zaini Misrin.

Langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap Zaini Misrin pada 18 Oktober 2009.

"Presiden jokowi telah 3 kali melakukan permohonan pembebasan terhadap Zaini Misrin", ujar Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant Care di Megant Care, jakarta, senin (19/03/2018).

Langkah permohonan dilakukan saat lawatan President Jokowi ke Saudi Arabia bulan september 2015, saat kunjungan Raja Salman ke Indonedia bulan Maret 2017 dan terakhir pada bulan september 2017 President Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan Muhammad Zaini Misrin dan kasus-kasus lain.

"Pihak kemlu bulan ini pada 6 maret masih mengirimkan berkas berkas permohonan pemeriksaan bukti bukti untuk meringankan zadin misrin", katanya.

Kemlu RI melakukan permohonan pemeriksaan bukti bukti melalui surat yang disampaikan ke Mahkamah Saudi Arabia untuk menguatkan bukti bahwa Zaini Misrin tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Populer: Tenaga Kerja Wanita Menjadi Korban Pelecehan Seksual Majikan dan Dijual ke Keluarga Arab Lainnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TKIArab SaudiHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved