Breaking News:

UU MD3 Mulai Diberlakukan, Mahfud MD: Perlu Dibatalkan 3 Pasal

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen yang memepertanyakan soal UU MD3

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Tribunnews.com
Mahfud MD 

Menanggapi pertanyaan netizen itu, Mahfud MD menilai jika 3 pasal dalm UU MD3 itu harus dibatalkan.

Mahfud MD berpendapat pembatalan itu bisa melalui Mahkamah Konstitusi atau dari presiden.

VIRAL: Zodiak yang Diprediksi Kaya Raya hingga Tempat Misterius di Indonesia yang Melenyapkan Nyawa

"Perlu dibatalkan 3 pasal. Kalau tak bisa dari MK ya dari Presiden. Kita lihat saja."

Netizen yang melihat pendapat Mahfud itu sontak meninggalkan komentar:

@alifahAidialis: Jangan lengah juga pak RKUHP yg mana Pres anti kritik juga selain UU MD3. Ini juga penting. Bagaimana tanggapan bapak? Apakah RKUHP juga berlaku pak?

@fathuraca: Presiden sepertinya sudah mentok dengan sikapnya yang tidak mau menandatangani, terlebih menteri hukum dan ham sudah memastikan tidak ada perppu, harapannya hanya pada kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review UU ke MK, menurut prof @mohmahfudmd ?

@chafidi: Kalo keseringan perppu apakah baik utk demokrasi&hukum diindonesia?

@ipung2667: DPR tdk tahu malu, minta2 rakyat memilihnya, stlh jadi rakyat yg diwakili gak boleh mengkritiknya... Jaman e kok kayak gini tho Prof.

@mukmin_mighty: Bagaimana jalannya demokrasi jika UU MD3 sudah berlaku prof? Apakah masih sama atau akan ada perubahan? Menjadi sistem monarki gitu?

@Thery_77: kalo presiden tdk mau membatalkan ke3 pasal tsb berarti beliau juga memang menginginkan uu md3 berlaku.

@jerin_68: Kritik & politik itu bagian yg tak terpisahkan.terkadang kritik/penghinaan itu bedanya tipis sekali..jk kritik terhadap dpr "dipagari" terus mrk mewakili siapa?..jk demikian maka rasanya tdk perlu lagi ada wakil rakyat. (TribunWow.com/Woro Seto)

Baca juga: Disebut Super Norak, Balasan Singkat dari Putra Jokowi Gibran Rakabuming Jadi Sorotan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDUU MD3Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved