UU MD3 Mulai Diberlakukan, Mahfud MD: Perlu Dibatalkan 3 Pasal
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen yang memepertanyakan soal UU MD3
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen yang memepertanyakan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dosen Universitas Islam Indonesia itu memberikan tanggapannya, Jumat (16/3/2018).
Diketahui, pada hari Kamis (15/3/2018), UU MD3 tetap berlaku meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, UU itu akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR.
POPULER: Hotman Paris Ungkap Gaji Ketua Partai hingga Andi Arief Sesalkan Sikap Mahfud MD soal PT 20 Persen
Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).
“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Namun, sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani. Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan, Undang-Undang MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2018).
Ia menghormati jika ke depannya Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU MD3.
Taufik menilai, hal itu merupakan hak konstitusional Presiden. Meski demikian, ia berpendapat, hal itu tidak perlu dilakukan.
Menurut Taufik, akan lebih baik ada upaya judicial review melalui Mahkamah Konstitusi jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik.
“Dengan batas penandatangan yang sudah habis ini, berarti sudah berlaku. Namun jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi).
VIRAL: SBY Dituding tak Berpihak ke Prabowo saat Pilpres 2014, Komunikator Politik Demokrat: Jangan Fitnah
Rasanya, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” lanjut politisi PAN itu.
Terkait hal itu, seorang netizen menanyakan langsung kepada Mahfud MD.
"Selamat pagi prof @mohmahfudmd, satu kalimat prof terkait UU MD3 yang resmi berlaku."