Kisah Pawang Buaya yang Berhasil Memanggil Buaya untuk Mengembalikan Jasad Korban yang Dimangsa
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT mencatat sedikitnya 41 warga NTT kehilangan nyawa karena diterkam buaya.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Ketika seseorang mencari ikan dan kepiting di laut atau kali harus minta izin kepada buaya sebagai tuan tanah.
Bila mengabaikan larangan tersebut, cepat atau lambat akan terjadi sesuatu pada dirinya atau keluarga.
Alfons menjelaskan, beberapa tahun lalu buaya pernah menyambar sepasang kekasih yang sedang memadu cinta di pinggir pantai.
Kejadian itu merupakan peringatan bagi mereka agar hal-hal yang dilarang jangan dilakukan di wilayah pantai.
Alfons mengatakan, ia sudah empat kali menolong orang yang hilang akibat diterkam buaya.
Satu korban tahun 2017 dan tiga orang korban lainnya tahun 2018.
Korban meninggal dunia yang sempat dibantu Alfons, yakni Yeremias Seran, warga Desa Umatos, Kecamatan Malaka Barat. Kejadian 4 Januari 2018 di Muara Abunenok.
Selain itu, Lusia Rika Bria, warga Desa Naas, Kecamatan Malaka Barat, kejadian tanggal 16 Februari 2018. Korban meninggal dunia. Jasad korban ditemukan kembali.
Kemudian Yoseph Klau (62), kejadian tanggal 5 Maret 2018, lokasi kejadian Talobon, Desa Weoe. Korban meninggal dunia dan jasad korban ditemukan setelah menghilang dua hari.
Alfons mengatakan, ketika ada kasus buaya terkam manusia dan korban menghilang, keluarga korban mendatangi rumahnya untuk meminta bantuan.
Ia mengatakan, keluarga korban membawa sirih dan pinang seperlunya.
Sirih dan pinang itu dibuat dengan ritual adat yang dilakukan di rumah adat.
Setelah ritual adat sirih dan pinang serta obat-obat lainnya diberikan kembali kepada keluarga korban lalu menyiram di tempat berair atau laut sesuai petunjuk pawang buaya.
Setelah sirih dan pinang serta obat-obatan lainnya dibuang ke tempat yang sudah ditentukan, lanjut Alfon, buaya akan menghantar kembali jasad korban.
Melalui sirih dan pinang itu, kata Alfons, pawang buaya sudah meminta buaya agar orang yang diterkam itu segera dikembalikan kepada keluarganya, baik secara utuh maupun sepotong tubuh korban.