Seorang Anak Ditemukan Tewas usai Ibunya Lupa Meninggalkannya di Dalam Mobil yang Panas Selama 4 Jam
Seorang gadis berusia dua tahun dari Malaysia ditemukan meninggal setelah ibunya meninggalkannya di dalam mobil selama empat jam pada Rabu (14/3/2018)
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis berusia dua tahun dari Malaysia ditemukan meninggal setelah ibunya meninggalkannya di dalam mobil selama empat jam pada Rabu (14/3/2018).
Dilansir TribunWow.com dari Next Shark pada Jumat (16/3/2018), gadis yang bernama Nur Awfa Humaisha Muhammad Ali Riduan, ditemukan tak sadar setelah ibunya yang berusia 32 tahun, Hasmah Masroh, seorang dosen perguruan tinggi, menyadari bahwa ia telah meninggalkannya di dalam mobilnya.
Diketahui, mobil tersebut diparkir di Port Dickson Vocational College pada pukul 09.00 waktu setempat pada Rabu (14/3/2018).
"Dia menyadari ahwa anaknya masih di dalam mobil sekitar pukul 13.00 (waktu setempat). Ketika dia bergegas ke mobil, korban sudah tak sadarkan diri," kata Port Dickson OCPD Supt Zainduin Ahmad.
BACA: Pelaku Pembobolan Uang Nasabah BRI Akhirnya Tertangkap, 4 Orang ternyata Adalah Warga Negara Asing
Setelah melihat putrinya tak sadarkan diri, sang ibu segera membawanya ke klinik kesehatan Port Dickson, di mana ia dinyatakan meninggal tak lama setelahnya.
Salah satu teman Hasmah mengatakan bahwa ibu tersebut biasanya akan mengantarkan anak sulungnya ke sekolah sebelum mengirim Awfa ke pengasuh bayi di Kampung Paya, lalu pergi mengajar di perguruan tinggi.
"Dia mungkin elah stres dengan pekerjaan. Mereka juga mendapat kunjungan dari Badan Pemeriksa kemarin, yang mungkin ia pikirkan," kata teman Hasmah.
Muhammad Ali Riduan, ayah anak tersebut, diberitahu kejadian tersebut pada pukul 13.30 waktu setempat.
Awalnya diyakini bahwa balita tersebut menyerah pada hawa panas di dalam mobil.
Namun, Supt Zainduin mengatakan bahwa sebuah mortem akan dilakukan untuk menentukan penyebab kematian anak tersebut.
VIRAL: Wakil Ketua MPR Mahyudin jadi Saksi Meringankan Setya Novanto, Apa yang Dikatakannya di Pengadilan?
Petugas itu mengatakan bahwa pihak berwenang sekarang menyelidiki kasus berdasarkan Undang-undang Malaysia Bagian 31 dari Undang-undang Anak tahun 2001 atas penganiayaan anak di Malaysia. (*)