Breaking News:

Pilkada Serentak

Tak Lolos Mengikuti Pilgub Sumut, JR Saragih Justru Tersandung Kasus Hukum

Partai Demokrat angkat suara menanggapi penetapan tersangka Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com/A Prianggoro
JR Saragih 

TRIBUNWOW.COM - DPP Partai Demokrat angkat suara menanggapi penetapan tersangka Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap kadernya.

"Demokrat dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Kamis (15/3/2018).

Populer: Lika-liku JR Saragih; Bacagub Sumut yang Mengaku Kolonel, Menantu Profesor dan Kerajaan Bisnis

Partai Demokrat imbuh dia, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Bantuan hukum terhadap JR Saragih pun akan diberikan Partai Demokrat.

"Kami akan memberikan bantuan hukum kepada kader kami JR Saragih untuk menghadapi proses yang sedang terjadi dan berlangsung di Poldasu," jelasnya.

Terkait peluang JR Saragih untuk maju pilgub, dia mengingatkan, masih ada saluran lewat PTUN dan sudah didaftarkan sejauh ini.

"Sekali lagi, kami menghormati proses hukum yamg terjadi," ucapnya.

Populer: 6 Fakta Lengkap JR Saragih yang tak Lolos Syarat di Pilgub Sumut Lantaran Ijazah SMA

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.

"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi.

Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.

Populer: Pengamat Politik Sebut Mahfud MD Berkompetensi Menjadi Wakil Jokowi, Ini Alasannya!

Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.

Hasilnya, kata Andi, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

"Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah. elegalisir ijazah nomor sekian. dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan," kata Andi.

Populer: Tersebar di Media Sosial Foto Djarot dan Sihar Menerima Hidangan Kepala Babi, Ini Penjelasannya!

Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut. Melainkan oknum yang menggunakan.

"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.

Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.

"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.

Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

JR Saragih-Ance Selian tak lolos lagi

Suasana penyampaian berita acara tentang hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut oleh KPU Sumut kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih-Ance Selian berlangsung alot.

Bahkan, sesaat sebelum berita acara ini dibacakan, Ance Selian terlihat sempat emosi.

Ance keberatan karena penyampaian berita acara belum dimulai hingga Kamis (15/3/2018) pukul 14:00 WIB.

Sebab, menurut undangan yang mereka terima, jadwal penyampaian berita acara dimulai pukul 13:30 WIB.

Suasana pun sempat memanas.

"Kamu, kamu KPU? Mana ini KPU? Ini sudah jam berapa?," kata Ance sembari menunjuk staf KPU.

"Mana ini Ketua KPU," cetus Ance yang langsung beranjak dari ruang rapat mencari keberadaan komisioner KPU Sumut.

Tak lama setelah keluar dari ruang rapat tempat penyampaian berita acara ini, Ance bertemu dengan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. Penyampaian berita acara pun dimulai.

Penyampaian berita acara ini disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri.

Hasilnya, KPU Sumut tetap menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.

"Menyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat," ujar staf KPU Sumut Erna Damanik saat membacakan keputusan KPU Sumut.

Amatan Tribun Medan, JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JR SaragihPilkada 2018Sumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved