Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

6 Fakta Lengkap JR Saragih yang tak Lolos Syarat di Pilgub Sumut Lantaran Ijazah SMA

Bakal calon gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih dan Ance dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase/tribun timur
JR Saragih 

TRIBUNWOW.COM - Bakal calon gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih dan Ance dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub Sumut.

Hal tersebut lantaran berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).

Dilansir TribunWow.com, yang dirangkum dari TribunMedan.com:

1. Sosok JR Saragih

JR Saragih sudah dua periode menjabat sebagai Bupati di Simalungun.

Pada periode pertama, JR Saragih sempat diguncang dengan persoalan Ijazah.

POPULER: Kerap Perang Cuitan, Mahfud MD: Fahri Hamzah Sering Mancing Keributan Suka Marah-marah

Namun dia tetap bisa menjadi calon bupati hingga menjadi bupati. Di periode ke dua, persoalan Ijazah sudah tidak ada lagi.

Tetapi saat periode kedua, JR Saragih semapt tersandung karena wakilnya terlibat kasus korupsi, namun dengan berbagai gugatan hukum JR Saragih berhasil lolos sebagai calon dan menjadi Bupati Simalungun untuk ke dua kalinya.

2. Pernyataan komisioner KPU

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menyebutkan bahwa JR Saragih tidak melengkapi persyaratan.

KPUD Sumut tidak meloloskannya setelah mendapat surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan fotocopy Ijazah JR Saragih tidak pernah dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget.

Saat rapat pleno terbuka itu, JR Saragih tampak hadir mengikuti keberjalanan rapat tersebut.

3. Pengakuan JR Saragih

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
JR SaragihSumatera UtaraPilkada 2018
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved