Breaking News:

Jennifer Dunn Kemungkinan Dapat Hukuman Berat karena Berkali-kali Pakai Narkoba

Artis Jennifer Dunn bisa saja mendapatkan hukuman yang berat akibat memiliki rekam jejak yang buruk.

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribunnews.com
Tersangka penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn, dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Artis Jennifer Dunn bisa saja mendapatkan hukuman yang berat akibat memiliki rekam jejak yang buruk.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ramel Jaisaja, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui awak media.

Artis yang kerap dipanggil Jedun itu pernah diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja pada tahun 2005 silam.

Empat tahun setelahnya, Jennifer kembali diciduk petugas karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Karena sering melakukan penyalahgunaan narkotika, hal tersebut memberatkan hukuman yang diterima Jedun.

BACA JUGA: Beredar Video Jennifer Dunn Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Perutnya Jadi Sorotan, Hamil?

"Yang memberatkan, sejauh ini berdasarkan hasil penelitian dalam berkas perkara, yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan di Kemang," ujar Ramel di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018), dilansir TribunWow dari Kompas.com.

Kendati demikian, semua itu merupakan kewenangan majelis hakim.

Mereka bisa menentukan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Karena perbuatan penyalahgunaan narkobanya sudah dilakukan selama tiga kali, Jennifer Dunn disangkakan Pasal 114 Ayat (l) Sub Pasal 112 Ayat (l) Juncto Pasal 132 Ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 "Ya nanti kami lihat tentunya di fakta persidangannya. Untuk lebih lengkapnya kami akan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ucap Ramel.

"Kalau pasal 112 dan 114 yaitu bisa sampai seumur hidup, tapi kami kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tambahnya.

BACA: Mendapat Pelecehan Seksual dari Pilot, Seorang Kopilot Wanita Melaporkan Maskapai Penerbangannya

Hal serupa juga diungkapkan oleh Dedyng Wibianto, Kasi Pidum Kejaksaan Negero Jakarta Selatan.

"Yah seperti penjelasan Pak Kajari, nanti tergantung fakta persidangan. Dia pernah dihukum ya, tapi itu kan untuk kasus berbeda. Dia kan pemakai juga dari dulu, dia udah terlibat. Ya itu bisa memberatkan," ujar Dedyng.

Sementara itu kuasa hukum Jennifer Dunn menyebut kliennya bisa mengalami stress saat berada di penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Jennifer DunnPenjaranarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved