Soal Wiranto, Mahfud MD: tak Mungkin dan Tidak Boleh Ada Pejabat Negara Menyatakan Itu
Wiranto memberikan himbauan kepada KPK agar menunda pengumuman tersangka korupsi yang menjerat para calon kepala daerah yang sedang maju Pilkada.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara terkait persoalan permintaan Menko Polhukam Wiranto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @mohmahfudmd yang diunggah pada Selasa (13/3/2018), Mahfud MD tak percaya jika Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka korupsi calon kepala daerah yang sedang maju dalam Pilkada.
Awalnya, Mahfud MD mengetahui kabar tersebut dari rekannya, Mantan Staf Kuhusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu.
Said Didu mengunggah sebuah berita yang berisi tentang pernyataan Wiranto.
HEBOH! Merasa Difitnah, Sekjen PSI: Saya Sih Gak Bakal Lapor, Asal Taubat Aja Dimaafkan dengan Ikhlas
Mahfud MD pun terkejut dan hanya melontarkan kalimat "Haaah?"
Selang beberapa jam kemudian, Mahfud MD kembali mencuitkan tentang argumennya.
Dengan tegas ia mengatakan tak percaya pernyataan Wiranto tersebut.
Ia juga mengungkapkan apabila sebagai seorang pejabat negara, tak boleh memberikan pernyataan seperti itu.
Hal tersebut, selain karena Indonesia sebagai negara demokrasi, juga sebagai negara hukum.
VIRAL! Ferdinand Hutahaean: Dede Budhyarto, Jangan Samakan Dirimu yang Pecundang dengan Aku yang Ksatria
@mohmahfudmd: Sy tak percaya Menko Polhukam meminta penundaan cakada utk dijadikan TSK.
Itu pasti hoax.
Tak mungkin dan tak boleh ada pejabat negara menyatakan itu.
Proses hukum tdk boleh dipotong oleh agenda politik.