Breaking News:

Fakta-fakta Politisi PKS Tolak Permintaan Wiranto, 'Pemberantasan Korupsi Mesti Terus Berjalan'

"Penegakan pemberantasan Korupsi mesti terus berjalan," tegas Mardani Ali Sera.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUN/HO
Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera yang juga Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi memaparkan strategi pemenangan pemilu 2019, Sabtu (10/3/2018), di Ballroom Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HO 

"Tidak lah, kan calon misal cuma satu ditangkap, sebagai tersangka tidak gugur haknya ya. Tetap bisa dipilih, kampanye misal kalau ditangkap ya sudah ada wakilnya," ujarnya.

Tetap ada aspek keadilan

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI juga menilai jika aspek keadilan tetap ada meski calon kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Mardani, pasangan calon masih boleh berkampanye meskipun salah satu ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi.

"Telah tetapkan tersangka kampanye boleh gitu. Aspek adilnya ada," tegasnya.

Karena itu ia tegaskan, pemberantasan Korupsi harus jalan terus, sehingga kelak bisa menghasilkan kepala daerah yang bersih dari korupsi.

Populer: Wiranto Meminta Tunda Penetapan Status Tersangka Calon Kepala Daerah, Saut Situmorang Tidak Sepakat

Permintaan Wiranto

Diberitakan sebelumnya, Wiranto meminta agar KPK menunda serangkaian langkah hukum kepada calon maupun pasangan calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus korupsi dalam perhelatan Pilkada serentak 2018.

"Kalau sudah ditetapkan (calon atau paslon) menghadapi pilkada serentak, kami minta ditunda dululah penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Wiranto di kantor menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Wiranto menjelaskan, hal itu akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu mengingat hal itu telah masuk pada ranah politik.

"Apalagi kalau sudah ditetapkan paslon. Bukan pribadi lagi (dia yang ditetapkan tersangka itu) tapi para pemilih, partai-partai yang mendukungnya. Karna itu resiko, pasti berpengaruh pada pasangan, dia sebagai perwakilan dari paprol atau mewakili para pemilih," ungkap Wiranto.

Sementara, bagi calon maupun paslon yang belum ditetapkan oleh KPU, Wiranto mengatakan proses hukumnya bisa dilanjutkan.

"Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau paslon itu silakan saja KPK lalukan langkah-langkah hukum sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Tipikor," jelas Wiranto.

Menurut mantan Panglima TNI ini, jika KPK ingin mengumumkan calon kepala daerah yang tersangka, seharusnya sebelum kandidat ditetapkan KPU sebegai peserta.

"Sehingga tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dulu lah. Setelah itu silahkan dilanjutkan. Tetapi kalau belum ditetapkan paslon, itu enggak masalah. Sikap kita seperti itu, hasil rapat kita," kata Wiranto. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Mardani Ali SeraWiranto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved