Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Akan Umumkan Pekan Ini
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Editor: Claudia Noventa
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan paparan capaian kinerja KPK pada 2017 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp276,6 miliar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta hibah barang rampasan, selain itu penyerapan anggaran sebesar Rp780,1 miliar atau sekitar 91,8 persen pada tahun 2017.
Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, namun sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.
Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari Paprol atau yang mewakili para pemilih.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pekan Ini, KPK Umumkan Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka