Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Akan Umumkan Pekan Ini
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, Insya Allah kita umumkan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Sebelummya, dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018), Agus mengatakan, ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.
Agus enggan membeberkan siapa peserta pilkada yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu.
Baca: Terinspirasi Bisnis Jokowi, Kaesang Jarang Konsultasi: Presiden Urusannya Bukan Martabak dan Pisang
Termasuk berasal dari daerah mana.
"Janganlah, minggu ini kita umumkan," ujar Agus.
KPK sebelumnya memiliki informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana yang terkait peserta pilkada.
Laporan PPATK berjumlah 368 transaksi mencurigakan.
Saat ini, yang sudah ada hasil analisa berjumlah 34 laporan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah meminta agar KPK menunda pengumuman penetapan tersangka tersebut.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai Paslon menghadapi Pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Usai Pengumuman, Lechia Gdansk Langsung Banderol Jersey Egy Maulana Vikri dengan Harga Segini!
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan Pilkada.
Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.