Breaking News:

BKN Putuskan PNS Pria Bisa Ambil Cuti untuk Temani Istri Bersalin, Ini yang Harus Diurus

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) beri pengumuman terbaru masalah cuti yang bisa diambil oleh PNS pria guna temani istri melahirkan.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
Tribun Style/Tribun Manado
CPNS 

“Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari,” pungkas Ridwan.

Kebijakan cuti melahirkan bagi PNS pria yang akan menemani istrinya bersalin telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

BACA JUGA: Sopir Diduga Mabuk, Pemotor Tewas akibat Kecelakaan Beruntun di Bandung

Dalam peraturan tersebut disebutkan lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

Jangka cuti yang diberikan maksimal satu bulan. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Badan Kepegawaian Negara (BKN)Cuti
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved