Breaking News:

BKN Putuskan PNS Pria Bisa Ambil Cuti untuk Temani Istri Bersalin, Ini yang Harus Diurus

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) beri pengumuman terbaru masalah cuti yang bisa diambil oleh PNS pria guna temani istri melahirkan.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
Tribun Style/Tribun Manado
CPNS 

TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaiana Nasional (BKN) mengelarkan peraturan baru.

Dilansir oleh TribunWow.com dari laman resmi BKN, Selasa (13/3/2018) peraturan tersebut berkaitan dengan pemberian cuti Pegawai Negeri sipil (PNS).

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Mohammad Ridwan tentang Cuti Alasan Penting (CAP).

CAP bisa digunakan oleh PNS jika memang ada alasan penting yang mendesak.

BACA: Anjing Liar Tiap Hari ke Gereja Ikut Berdoa, Jemaah yang Datang Menangis saat Tahu Alasannya

Salah satunya untuk para suami yang sedang mendampingi istri bersalin bisa memanfaatkan mengabil CAP.

"Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga," kata Ridwan.

Pengambilan CAP ini tak akan mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki oleh PNS.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi Lantaran Dituduh Menyebarkan Hoaks, Fahri Hamzah Angkat Bicara

"Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” imbuh Ridwan.

Bagi yang ingin mengurus CAP mereka wajib menunjukkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan.

Misalnya saja, menemani istri bersalin maka mereka harus melampirakn surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.

Ridwan juga menjelaskan jika cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki belum diatur dalam aturan khusus.

BACA: Tidak Terima Gol Dianulir, Presiden PAOK Turun ke Lapangan Bawa Senjata

Jika ada perusahaan swasta yang memberikan cuti melahirkan, maka jangka waktu cuti yang diberikan dipastikan beragam.

“Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari,” pungkas Ridwan.

Kebijakan cuti melahirkan bagi PNS pria yang akan menemani istrinya bersalin telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

BACA JUGA: Sopir Diduga Mabuk, Pemotor Tewas akibat Kecelakaan Beruntun di Bandung

Dalam peraturan tersebut disebutkan lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

Jangka cuti yang diberikan maksimal satu bulan. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Badan Kepegawaian Negara (BKN)Cuti
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved