Djarum dan Gudang Garam Disomasi Konsumen yang Mengaku Memiliki Penyakit Akibat Konsumsi 2 Rokok Itu
PT Djarum Tbk menerima somasi yang dilayangkan Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan dengan mengatasnamakan seorang warga Rohayani (50).
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - PT Djarum Tbk mengaku belum menerima somasi yang dilayangkan Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan dengan mengatasnamakan seorang warga Rohayani (50).
"Belum, kita belum terima somasinya, saya malah baru tahu dari mas," kata Mutiara Asmara, Deputy General Manager Communication Djarum saat dihubungi KONTAN, Jumat (8/3).
Hal serupa juga dikatakan oleh Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk, Irwan Tricahyono.
Baca: Muchtar Effendi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang dengan Total Rp 30 Miliar
"Saya belum dengar, ada somasi malah. Dan sekarang juga posisi lagi di Kediri. Saya no comment dulu," katanya saat dihubungi KONTAN.
Lantaran mengaku belum menerima somasi tersebut, baik Budi maupun Irwan satu suara untuk tak memberi komentar lebih lanjut.
"Saya belum bisa kasih komentar karena memang belum diterima somasinya," balas Budi.
Sebelumnya, Todung bersama Tigor melayangkan somasi penggantian rugi atas Rohayani kepada Djarum dan Gudang Garam.

Sebab Rohayani menjadi kecanduan dan memiliki penyakit akibat mengonsumsi rokok milik dua produsen tersebut.
"Sekarang paru-paru saya sudah kena, selain itu saya juga batuk-batuk berdahak," kata Rohayani dalam jumpa pers di Equity Tower.
Sementara itu, Todung mengaku telah mengirim somasi pada 19 Februari, namun diakuinya, ia baru menerima laporan bahwa somasi telah diterima kedua perusahaan tersebut pada awal Maret.
Dalam tuntutannya, Todung dan Azas meminta kedua perusahaan mengganti kerugian yang diderita Rohayani.
Gudang Garam diminta membayar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp 500 miliar.
Baca Juga: Dikabarkan Telah Gabung Klub Eropa, Egy Maulana Vikri Akan Jadi Rekan Setim Mantan Pemain Juventus
Sementara, PT Djarum diminta membayar Rp 293.068.000 sebagai ganti rugi, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.