Breaking News:

Pria Penyebar Hoax yang Ditangkap Bareskrim Polri: Mantan Wartawan & Serang Jokowi hingga Prabowo

Pria yang sebarkan konten hoaks melalui situs berita abal-abal ternyata pernah berprofesi sebagai wartawan. Motif sementara karena kebutuhan ekonomi.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
EPTIKBSIP1.BLOGSPOT.COM
Hate speech tau ujaran kebencian 

TRIBUNWOW.COM - KB (30 tahun), pria yang menyebarkan konten hoaks melalui berbagai situs berita abal-abal ternyata pernah berprofesi sebagai wartawan.

"Yang bersangkutan berinisial KB kemudian S1 sarjana teknik IT, kemudian mantan wartawan media news crime investigation," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar.

Populer: Fakta-fakta Pollycarpus Bergabung ke Partai Berkarya, Tanggapan sang Istri hingga Wiranto

Kerja di warnet

Selain berprofesi sebagai wartawan, KB juga pernah kerja di warnet, yang berasal di daerah Cakung, Jakarta Timur.

Selama bekerja di warnet tersebut dirinya bekerja sampingan sebagai pembuat berita yang berisi konten hoaks.

Selain itu, KB juga telah meretas sekitar 1.000 akun media sosial.

Melalui akun orang lain itu, KB kemudian memviralkan situs hoaksnya.

"Dalam penyelidikan kami awalnya ada 3 sampai 5 akun yang di hack. Namun, dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga berhasil mengambil alih sekitar 1.000 akun Facebook milik orang lain," ungkap Irwan Anwar.

Populer: Sebelum Terkenal Seperti Sekarang, Reza Rahardian Sempat Cicipi Rasa Pahit

Ternak blog

Selain itu, KB juga memuat konten konten tersebut di beberapa blog yang ia kelola.

Parahnya, blog blog tersebut memiliki nama dan logo yang menyerupai beberapa portal media online ternama.

"Dari kegiatan yang bersangkutan kami sedang bekerjasama dengan perbankan, karena dari penelusuran bahwa yang bersangkutan mendapatkan keuntungan secara finansial dari kegiatan ini," ucap Irwan Anwar.

Populer: Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri atas Tuduhan Fitnah, Ujaran Kebencian & Pencemaran

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
HoaxUndang-undang ITECyber Crime
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved