Tak Terima Diputus Cinta, Kasmudi Nekat Bagikan Video Mesumnya dengan Mantan Pacar di Facebook
Kasmudi (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa pasrah saat diringkus.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kompas.com/Dokumen Polres Jepara
Kepolisian Resor Jepara, Jateng menunjukkan penyebar video porno, Kasmudi (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Jepara di Mapolres Jepara.
Awal 2018, tersangka menyebarluaskan video porno itu untuk konsumsi publik.
VIRAL: Kabar Terbaru Cantika Atmanegara, Kini Jadi Instruktur Olahraga
"Tersangka terancam Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkas Yusuf.
Tonton juga YouTube Official TribunWow.com:
(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Putus Cinta, Kasmudi Unggah Video Seks Dirinya dengan Mantan Pacar"