Breaking News:

Tak Terima Diputus Cinta, Kasmudi Nekat Bagikan Video Mesumnya dengan Mantan Pacar di Facebook

Kasmudi (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa pasrah saat diringkus.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kompas.com/Dokumen Polres Jepara
Kepolisian Resor Jepara, Jateng menunjukkan penyebar video porno, ‎Kasmudi (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Jepara di Mapolres Jepara.‎ 

TRIBUNWOW.COM, JEPARA - Kasmudi (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa pasrah saat diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara.

Pekerja serabutan itu nekat menyebarluaskan video adegan seks dirinya dengan mantan kekasihnya ke jejaring sosial Facebook.

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, polisi mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari Mis (25) yang tak lain mantan pacar sekaligus tetangganya.

Mis yang sudah tak lagi menjalin hubungan spesial dengan Kasmudi syok ketika mengetahui dirinya ramai diperbincangkan teman-temannya akibat video porno tersebut.

BACA: Demi Lovato dan DJ Khaled Kolaborasi dalam Lagu I Believe, Soundtrack A Wrinkle in Time

Terlebih, video adegan ranjang itu diunggah di akun facebook milik Mis.

Tanpa pikir panjang, Mis langsung melabrak Kasmudi karena sepengetahuannya hanya Kasmudi lah yang mengetahui password akun facebook Mis. 

Mis lantas meminta Kasmudi menghapus video tak senonoh dokumentasi pribadi mereka itu.

Kasmudi yang mengakui telah membajak akun Mis hingga mengunggah video porno tersebut selanjutnya menghapusnya.

"Namun setelah dihapus, Kasmudi kembali menggunggah video porno tersebut. Mis lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Beberapa hari lalu kami tangkap pelaku di rumahnya," ungkap Yudianto kepada Kompas.com, Kamis (8/3/2018).

Dari keterangan pada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena hubungan percintaannya dengan korban selama bertahun-tahun kandas di tengah jalan.

Tersangka tak terima setelah tali cintanya diputus begitu saja oleh korban yang lebih memilih lelaki lain.

"Setelah putus cinta, tersangka menikah dan korban juga sudah menikah. Namun karena masih menyimpan dendam dengan korban, video porno itu kemudian disebar," kata Yudianto.

Kanit PPA Polres Jepara, Ipda Yusuf Setyabudhi mengatakan, video porno itu dibuat pada akhir 2017 menggunakan ponsel milik korban.

Video adegan mesum koleksi pribadi itu selanjutnya ditrasmisikan ke ponsel tersangka. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
JeparaJawa TengahVideo mesum
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved