Kesepakatan Batas Maritim Australia-Timor Leste Berpotensi Mempengaruhi Batas Indonesia-Australia
Kesepakatan perbatasan maritim antara Australia dan Timor Leste memicu sengketa baru di bidang hukum internasional bagi Australia dan Indonesia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Memang, pada tahun 2002 ketika Timor Leste merdeka, Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer saat itu memperingatkan bahwa penetapan ulang batas-batas maritim dengan Timor Leste akan berisiko "mengurai" ribuan kilometer perbatasan laut dengan Indonesia.
"Hal yang tidak diinginkan Australia yaitu mengurai semua perbatasan maritim yang telah kita dinegosiasikan susah payah selama bertahun-tahun dengan semua negara tetangga kita," kata Menlu Downer saat itu.
"Batas-batas maritim kita dengan Indonesia mencakup ribuan kilometer. Itu masalah sangat besar bagi kita dan kita tidak ingin masuk dalam negosiasi ulang," tambahnya.
Setelah 16 tahun berlalu, pernyataan Downer mungkin saja bisa terjadi.
Hanya perlu melihat peta perbatasan maritim Australia dengan Indonesia dan Timor Leste, untuk memastikan adanya potensi masalah tersebut.
Menempatkan batas laut Australia dan Timor Leste di titik tengah akan bertumpang tindih dengan perbatasan dengan Indonesia.
Batas laut Australia dan Indonesia disepakati pada awal 1971, ketika sebagian besar batas laut Australia masih didasarkan pada landas kontinen, yang jauh melampaui batas rata-rata dan sangat dekat dengan garis pantai pulau-pulau Indonesia.
Tapi hukum internasional telah banyak berubah dan kini lebih mendahulukan garis median, dan bukan lagi landas kontinen.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 misalnya menetapkan bahwa "dimana pantai dua negara berhadapan atau berdekatan satu sama lain, kedua negara tidak berhak untuk memperluas laut teritorialnya melampaui garis pertengahan."
Populer: Sindir Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Faktanya Kita Rasakan Ekonomi Semakin Sulit
Akses ke migas
Hal ini berarti jika batas maritim dengan Indonesia dinegosiasikan saat ini, hasilnya akan sangat berbeda dan memberikan hak yang lebih besar bagi Indonesia untuk mendapatkan kandungan kekayaan laut yang ada.
Bisa dikatakan, hal itu akan memberi hak kepada Indonesia atas kekayaan alam di Greater Sunrise.
Bahkan pada tahun 1977, lima tahun setelah perjanjian disepakati, Menlu Indonesia Mochtar Kusamaatmadja saat itu mengklaim bahwa Australia telah "merugikan Indonesia" atas perundingan perbatasan.
Garis median kemudian digunakan untuk menentukan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dalam perjanjian terpisah pada tahun 1997, sehingga hak penangkapan ikan nelayan Indonesia jauh lebih jauh ke selatan daripada hak atas kekayaan dasar laut (minyak dan gas).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/peta-baru-indonesia_20180307_161520.jpg)