Breaking News:

Usai Sidang Vonis, Jonru: Takbir! Kebenaran Bisa Disalahkan, Tapi Kebenaran Tidak Bisa Dikalahkan

Reaksi Jonru usai mendengar vonis hakim menarik perhatian netter. Apa yang ia lakukan?

Penulis: Wahid Nurdin
Editor: Fachri Sakti Nugroho
WARTAKOTA
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting 

TRIBUNWOW.COM - Video yang memperlihatkan reaksi Jonru usai menjalani sidang putusan beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat Jonru berdiri dari kursinya usai mendengarkan vonis hakim.

Tak berselang lama ia membalikkan badan ke arah pengunjung sidang dan meneriakkan takbir sebanyak tiga kali sembari setengah melompat.

Dengan emosi yang meluap-luap Jonru juga meneriakkan ihwal kebenaran.

"Kebenaran bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan," teriak Jonru.

Populer: Kemungkinan Besar Tak Usung Jokowi di Pilpres 2019, PAN: Kalau Semua Jokowi Bisa Jadi Calon Tunggal

Reaksi Jonru atas vonis tersebut dengan cepat menjadi perbincangan warganet.

Ada yang memberikan dukungan, namun banyak pula yang menyayangkan sikap Jonru yang tetap tak merasa bersalah.

@yon_djawir Udah terbukti bersalah malah takbir..Rasanya gimana gitu..

@zoelfick "Kebenaran tak dapat dikalahkan!" Ini kalimat yang diteriakkan Jonru setelah vonis hakim. Artinya, ia masih sangat yakin kalau yang dilakukannya sbg sebuah kebenaran. Terkadang, kebiasaan mencari pembenaran bisa membuat orang merasa benar. (Catatan di tengah alunan dangdut)

@masinusina Ini apaan dah jonru. Ga ada elegannya blas. Takbir sambil lompat2. Bid'ah jon.

Populer: Fredrich Yunadi Keluhkan Kondisi Rutan Merah Putih KPK dan Singgung soal Peraturan Pemerintah

Jonru Mengaku Tak Ikhlas

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru divonis dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sidang pembacaan putusan terhadap Jonru dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018) sore.

Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru usai Sidang Vonis di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018).
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru usai Sidang Vonis di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018). ((Taufik Ismail/Tribunnews.com))
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jonru GintingUjaran kebencianUndang-undang ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved