Segini Hukuman Penjara yang Diterima Siswa SMAN 1 Torjun usai Terbukti Membunuh Guru Budi
MH (17) terdakwa penganiaya Ahmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun, Sampang dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Karena masih tetap mengganggu, lalu korban mendekati pelaku dan memoleskan kuas ke wajahnya.

“Saya kan sudah peringatkan kamu dari tadi berulang-ulang jangan mengganggu. Tapi kamu masih saja tidak mendengarkan, malah kian menjadi,” ujar korban, seperti yang ditirukan seorang siswa.
Tak terima, pelaku berdiri mencekik leher korban dan memukul leher belakang korban, sehingga korban jatuh tersungkur ke lantai.
VIRAL: Ancam Bunuh TKW di Hong Kong, Begini Nasib Nenek dalam Video yang Viral di Facebook
Beberapa jam setelahnya guru Budi dilarikan ke rumah sakit dan menghembuskan nafas terakhir di RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Tonton juga YouTube Official TribunWow.com:
(*)
Berita ini telah tayang di Surya berjudul: "Terbukti Membunuh Guru Budi, Siswa SMAN 1 Torjun Dituntut 7,5 Tahun Penjara, ini Alasan Jaksa"