Segini Hukuman Penjara yang Diterima Siswa SMAN 1 Torjun usai Terbukti Membunuh Guru Budi
MH (17) terdakwa penganiaya Ahmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun, Sampang dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM, SAMPANG - MH (17) terdakwa penganiaya Ahmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun, Sampang dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (1/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum Munarwi menjelaskan, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Namun karena menyangkut anak-anak, maka berlaku separuh dari tuntutan orang dewasa menjadi 7,5 tahun penjara,” terangnya pada Surya.co.id, Kamis (1/3/2018).
BACA: TKW Indonesia Disiksa dan Diancam Akan Dibunuh oleh Majikannya di Hong Kong, Lihat Videonya!
Munarwi melanjutkan yang memberatkan tuntutan tersebut perbuatan terdakwa hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang suami, juga menimbulkan trauma terhadap istri korban.

Sedang hal yang meringankan terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Penasihat hukum terdakwa Mohammad Hafid Syafii akan menanggapi tuntutan jaksa dalama pleidoi dalam sidang berikutnya.
“Karena tuntutan lebih dari 5 tahun, kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis,” terang dia.
Meskipun tuntutan maksimal, Mohammad akan berupaya agar hak-hak pendidikan terdakwa tidak terlantar, dan tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
Dianiaya di Sekolah
Seperti diketahui, Ahmad Budi Cahyono, seorang guru di SMAN 1 Torjun tewas di tangan muridnya, Kamis (1/2/2018).
Peristiwa tragis itu berlangsung saat sang guru mengajar kesenian di kelas IX dengan cara berkelompok di teras depan kelas.
Ketika pelajaran berlangsung dan siswa konsentrasi melukis, seorang siswa berinisial MH malah asyik mengganggu teman-teman dan kelompok lain.
Melihat tindakan pelaku, Budi menegur dan meminta kembali ke tempatnya mengerjakan tugas yang diberikan.
Tapi pelaku tetap mengganggu, sehingga korban memperingatkan. Jika pelaku masih tetap mengganggu temannya, maka wajah pelaku akan diolesi cat lukis.