Breaking News:

Sebut Harga Gabah Jatuh, Fadli Zon Desak Pemerintah Ganti Inpres No 5/2015 Agar Petani Sejahtera

Fadli mengatakan jika Harga Pembelian Pemerintah membunuh petani diam-diam dan Gudang Bulog isinya kosong melompong karena tak serap gabah petani.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Twitter
Fadli Zon saat ikut padi di Bogor 

TRIBUNWOW.COM - Saat ini beberapa wilayah di Indonesia dikabarkan tengah melakukan panen raya.

Terkait hal itu, dilansir TribunWow.com dari Twitter Fadli Zon pada Rabu (28/2/2018), wakil ketua DPR itu mengatakan jika saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk berpihak pada petani.

Fadli Zon juga menyebutkan jika meski tengah panen raya, petani tidak bisa sejahtera lantaran harga gabah yang jatuh.

Padahal harga beras dinilai masih cukup tinggi.

Oleh karenanya, Fadli Zon meminta agar pemerintah segera mengganti Inpres No. 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Baca berita ini: Batas Terakhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Simak! Berikut Tahapan Pemblokirannya

Tak hanya itu, Fadli Zon juga mendesak agar konsep Harga Pembelian Pemerintah (HPP) diganti menjadi kebijakan harga dasar.

Ia menyebut jika konsep HPP merupakan produk IMF 20 tahun silam yang memaksa liberalisme dan membunuh petani diam-diam.

Berikut sederet unggahan Fadli Zon terkait hal ini.

@fadlizon: Sy mendesak pemerintah agar segera meminta Bulog untuk proaktif menyerap gabah petani.

Para petani di sejumlah sentra produksi padi di Jatim dan Jateng, yg saat ini sdg panen raya, mengeluhkan jatuhnya harga gabah dan absennya peran Bulog dlm menolong petani.

@fadlizon: Ini saatnya pemerintah berpihak pd petani.

Baca: Soal KPPU, Fahri Hamzah: Jangan Bermain Api Bapak Presiden

Bulog hrs difungsikan sbg lembaga penolong petani melalui kegiatan operasi pasar pembelian gabah petani pd tingkat harga keekonomian yg berlaku.

@fadlizon: Jangan biarkan harga gabah jatuh sehingga petani jadi kehilangan insentif dari pekerjaan yg ditekuninya.

@fadlizon: Supaya itu bisa dilakukan, maka Inpres No. 5/2015 ttg Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah harus segera diganti.

@fadlizon: Pemerintah harus segera mengganti konsep HPP (Harga Pembelian Pemerintah) mnjd kebijakan harga dasar (floor price).

@fadlizon: Sejauh ini kebijakan HPP telah membuat Bulog jadi tak memiliki keleluasaan untuk membeli gabah petani pd harga keekonomian yg berlaku.

Baca: Mahfud MD: Ayah Saya Digelandang dan Ditahan 2 Minggu karena Ketahuan tak Coblos Salah Satu Partai

@fadlizon: Coba bayangkan, harga beras sdh melambung ke Rp 11 ribu hingga Rp 12 ribu/kg, tapi HPP gabah kering panen yg ditetapkan pemerintah masih ada di level Rp 3.750/kg.

Sudah tiga tahun angka itu tak pernah direvisi.

@fadlizon: Sbg pembanding, di bbrp tempat saat ini harga gabah kering panen (GKP) di pasar mencapai Rp5.500/kg.

Menurut data IRRI yg sy pegang, pd 2016 ongkos yg dikeluarkan petani untuk menghasilkan satu kilogram gabah sebesar Rp 4.079.

@fadlizon: Jadi, HPP adlh kebijakan yg membunuh petani secara diam-diam, karena harga jual ditetapkan di bawah BPP (Biaya Pokok Produksi).

@fadlizon: Dgn kebjkn HPP, @PerumBULOG jd tak bisa menyerap harga gabah petani jk harganya lebih dari Rp3.750/kg.

Sebab, bila Bulog memaksa untuk membeli gabah petani di atas HPP, Bulog dianggap melanggar hukum atau dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

Baca: Unggah Foto Menundukkan Kepala, Fahri Hamzah: Kita Bertarung dengan Diri Sendiri, Inilah Jalanku

@fadlizon: Konsep HPP terbukti tdk mendukung upaya mensejahterakan petani! Ini produk kebijakan IMF 20 tahun lalu yg memaksa liberalisasi dan melucuti peran negara.

@fadlizon: Sy menduga, rendahnya daya serap Bulog atas gabah petani selama ini krn belenggu Inpres No. 5/2015 tadi.
Tahun ini, misalnya, Bulog hny menargetkan penyerapan gabah petani sebesar 2,7 juta ton.

@fadlizon: Pdhl realisasi penyerapan gabah tahun 2015 dan 2016 saja angkanya mencapai 2,6 dan 2,9 juta ton.
Gudang Bulog itu isinya kosong melompong, krn mereka tak bisa menyerap gabah petani.

@fadlizon: Itu sebabnya @hkti meminta agar Pemerintah segera mencabut Inpres No. 5/2015. Ganti konsep HPP dgn konsep ‘floor price’ (harga dasar).

HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia-red) mengusulkan agar harga dasar gabah ditetapkan di angka 120 persen dari Biaya Pokok Produksi.

@fadlizon: Dgn kbjkn ini, petani dipastikan untung 20 persen jk menjual gabahnya ke Bulog.

Di sisi lain, gudang Bulog tak akan bnyk menganggur, cadangan pangan kita bs penuh, krn Bulog menyerap maksimal gabah petani.

Baca ini: Ngaku Mulai Meninggalkan Dunia Hitam, Fahri Hamzah Mengucapkan Terima Kasih dan Beryukur

@fadlizon: Saat harga gabah naik melebihi Harga Dasar, Bulog diberikan instrumen Harga Pasar, dmn Bulog diberikan keleluasaan untuk membeli gabah hingga batas maksimal tertentu, misalnya Rp5.500/kg.

@fadlizon: Dgn demikian, Bulog msh bs bersaing membeli gabah petani saat harganya naik di atas Harga Dasar.

Dua instrumen ini, Harga Dasar dan Harga Pasar, akan membuat Bulog jd lebih lincah sbg lembaga pengelola pangan.

@fadlizon: Adanya jaminan harga di atas BPP jg akan membuat petani jadi lebih bergairah dgn profesinya, shgga dlm jangka panjang produktivitas sektor pertanian kita diharapkan akan meningkat.

@fadlizon: Sebelum Inpres No. 5/2015 dicabut oleh pemerintah, HKTI tetap meminta kpd Bulog untuk segera turun ke sentra-sentra produksi padi yg sdg panen raya dan membeli gabah petani pd harga HPP.

@fadlizon: Sebab, sy dpt informasi dri sejumlah pengurus @hkti di daerah, bbrp daerah di Jawa Timur yg sdg panen, harga gabah ada yg anjlok di bawah Rp3.700.

Bulog hrs mengambil inisiatif, tak boleh hny berdiam diri saja. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Heboh! Nangis-nangis Ibu Ini Ceritakan Anaknya yang Ditahan, Hotman Paris: Kapolres Tolong Tahanan Luar Aja

Baca juga: Soal Penyebar Kebencian The Family MCA, Dede Budhyarto: Ada Komandan dan yang Mendanai

Sumber: TribunWow.com
Tags:
GabahFadli ZonBulogTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved