8 Tokoh Nasional yang Dilarang dan Diperbolehkan KPU sebagai Alat Kampanye, Siapa Saja Mereka?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional dalam alat peraga kampanye, Senin (26/2/2018).
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.
Berbeda dengan diatas, adapun tokoh nasional yang diperbolehkan seperti:
1. Megawati Soekarno Putri

Megawati diperbolehkan lantaran dirinya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-P).
2. Susilo Bambang Yudhoyono

Susilo Bambang Yudhoyono kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
3. Amien Rais

Amien Rais merupakan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN).
4. Aburizal Bakrie

Aburizal Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar. (TribunWow/Dian Naren)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI