Breaking News:

8 Tokoh Nasional yang Dilarang dan Diperbolehkan KPU sebagai Alat Kampanye, Siapa Saja Mereka?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional dalam alat peraga kampanye, Senin (26/2/2018).

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. 

Berbeda dengan diatas, adapun tokoh nasional yang diperbolehkan seperti:

1. Megawati Soekarno Putri

ba

Megawati diperbolehkan lantaran dirinya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-P).

2. Susilo Bambang Yudhoyono

bs

Susilo Bambang Yudhoyono kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

3. Amien Rais

b

Amien Rais merupakan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN).

4. Aburizal Bakrie

sa

Aburizal Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar. (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved