Breaking News:

8 Tokoh Nasional yang Dilarang dan Diperbolehkan KPU sebagai Alat Kampanye, Siapa Saja Mereka?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional dalam alat peraga kampanye, Senin (26/2/2018).

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional dalam alat peraga kampanye, Senin (26/2/2018).

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menegaskan tokoh nasional disini adalah mereka yang bukan pengurus partai politik.

"Itu tak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka. Bukan pengurus parpol sehingga tak boleh dalam alat peraga kampanye," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

KPU pun menegaskan, semua tokoh nasional yang bukan pengurus dari suatu parpol tak boleh dipasang pada alat peraga kampanye partai.

Adapun tokoh nasional yang dilarang sebagai berikut:

1. Soekarno

a

Soekarno merupakan proklamator Indonesia sekaligus Presiden RI ke-1.

Tokoh Soekarno sangat lekat dengan Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-P).

2. Soeharto

bs

Nama Soeharto sangat lekat dengan Partai Golongan Karya (Golkar).

Soeharto pernah menjabat sebagai Presiden RI ke-2.

3. BJ.Habibie

ba

BJ.Habibie merupakan Presiden RI ke-3.

4. KH Hasyim Asy'ari

g

KH Hasyim Asy'ari adalah pendiri NU.

Halaman
12
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved