8 Tokoh Nasional yang Dilarang dan Diperbolehkan KPU sebagai Alat Kampanye, Siapa Saja Mereka?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional dalam alat peraga kampanye, Senin (26/2/2018).
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional dalam alat peraga kampanye, Senin (26/2/2018).
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menegaskan tokoh nasional disini adalah mereka yang bukan pengurus partai politik.
"Itu tak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka. Bukan pengurus parpol sehingga tak boleh dalam alat peraga kampanye," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
KPU pun menegaskan, semua tokoh nasional yang bukan pengurus dari suatu parpol tak boleh dipasang pada alat peraga kampanye partai.
Adapun tokoh nasional yang dilarang sebagai berikut:
1. Soekarno

Soekarno merupakan proklamator Indonesia sekaligus Presiden RI ke-1.
Tokoh Soekarno sangat lekat dengan Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-P).
2. Soeharto

Nama Soeharto sangat lekat dengan Partai Golongan Karya (Golkar).
Soeharto pernah menjabat sebagai Presiden RI ke-2.
3. BJ.Habibie

BJ.Habibie merupakan Presiden RI ke-3.
4. KH Hasyim Asy'ari

KH Hasyim Asy'ari adalah pendiri NU.