Breaking News:

Siswi SMA di Kediri Hamil usai 2 Kali Pacaran Selalu Berhubungan Intim, Dua Laki-laki Itu Ditangkap

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri mengamankan dua tersangka kasus persetubuhan di bawah umur.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan. Mereka juga melakukan perbuatan yang sama. Hubungan asmara keduanya pun lalu putus.

Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI. Mereka i sempat kembali berhubungan intim.

"Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur. Saat terjadi asusila korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun," kata Hanif.

"Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab. Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian," imbuhnya.

VIRAL:  Aturan Baru: KPU Melarang Parpol Pasang Gambar Tokoh Pendiri Bangsa untuk Kampanye

Hanif menuturkan meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.

"Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana di atas tujuh tahun," pungkas Hanif.

Tonton juga YouTube Official TribunWow:


(*)

Berita ini telah tayang di Surya berjudul: "2 Kali Pacaran selalu Hubungan Intim, Siswi SMA Kediri Hamil, 2 Laki-lakinya kini Dibui karena ini"

Sumber: Surya
Tags:
KediriPersetubuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved