Breaking News:

Batas Terakhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Simak! Berikut Tahapan Pemblokirannya

28 Februari 2018 merupakan batas akhir pogram registrasi ulang kartu prabayar atau SIM card.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Ilustrasi kartu sim 

TRIBUNWOW.COM - 28 Februari 2018 merupakan batas akhir pogram registrasi ulang kartu prabayar atau SIM card.

Pantauan TribunWow.com, jika hingga tanggal itu kita belum melakukan registrasi, akan ada beberapa konsekuensi bertahap yang bisa didapatkan.

Terkait hal itu, melalui laman Kominfo, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali mengingatkan warga agar segera melakukan daftar ulang kartu.

Pemblokiran Bertahap

Jika hingga esok belum melakukan resgitrasi, pemerintah akan melakukan pemblokiran bertahap.

Terhitung sejak 28 Februari, 30 hari tidak melakukan registrasi akan diblokir panggilan keluar dan sms.

Baca berita ini: Soal Pilpres 2019, Fadli Zon: Pemilih Rasional Kemungkinan Sangat Kecil Kembali Pilih Petahana

15 hari kemudian akan diblokir panggilan masuk dan sms.

15 hari setelahnya, akan diblokir paket data dan seluruh layanan telepon.

“Registasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama.

28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap.

Mulai 28 februari itu dihitung, jika selama 30 hari tidak melakukan registrasi, maka akan diblokir outgoing call dan sms.

Lalu 15 hari setelahnya, jikas masih belum melakukan registrasi, akan dilakukan pemblokiran incoming call dan sms.

Baca: Unggah Foto Menundukkan Kepala, Fahri Hamzah: Kita Bertarung dengan Diri Sendiri, Inilah Jalanku

Jika sampai 15 hari setelahnya juga belum registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” ucap Ramli.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys mengatakan jika layanan sms ke 4444 masih dibuka.

“Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun walaupun sms keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar,” ungkap Merza.

Ia pun berharap agar masyarakat tak sampai diblokir total kartunya.

Baca berita ini: Hotman Paris: Kalau tak Sanggup Bangun Jalan, Ya Jangan Dong, Kasihan Rakyat Sengsara Sudah Menahun

“Jika sampai terakhir belum juga, mohon maaf nomornya akan dimatikan. Mudah-mudahan tidak ada yang sampai ke tahap ini,” ujarnya.

Tata Cara Registrasi:

1. Registrasi via SMS Ke 4444 (pengguna baru)

  • Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Baca: KPK Gelar Lelang Mobil Para Koruptor, Berikut Harga, Jadwal hingga Aturannya, Lengkap!

2. Registrasi via SMS Ke 4444 (pengguna lama)

  • Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  • Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Heboh! Tak Ingin Pemimpin Palsu, Fahri Hamzah Tantang Debat Semua Capres: Kalahkan Saya Jadi Presiden

Baca juga: Diminta Bercermin, Fadli Zon: Cermin Saya Adalah Rakyat yang Saya Wakili, Termasuk yang Memilihku

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SIM CardRegistrasitechno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved