Breaking News:

Begini Cara Registrasi Kartu SIM Jika Belum Punya E-KTP atau Belum 17 Tahun

Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut sudah banyak yang memiliki smartphone.

Editor: Wulan Kurnia Putri
IST
Ilustrasi sim card 

Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.

Aturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari kejahatan lewat ponsel.

Registrasi SIM prabayar sendiri bisa dilakukan melalui SIM, mengunjungi situs khusus, serta mendatangi gerai resmi masing-masing operator.

Tonton juga YouTuber TribunWow.com:

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belum Terima E-KTP atau Belum 17 Tahun, Bagaimana Cara

Sumber: Kompas.com
Tags:
SIM CardRegistrasiTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved