Bandingkan Kasus Miliknya dengan Buni Yani, Ahok Ajukan Peninjauan Kembali atas Vonisnya
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) pada
Editor: Claudia Noventa
Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah delapan bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.
Setelah hakim jatuhkan vonis, Ahok semula hendak mengajukan banding tetapi rencana itu kemudian dibatalkan.
Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut.
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang PK.
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Rencana Unjuk Rasa
Sidang PK yang rencananya digelar secara terbuka itu mendapat reaksi dari sejumlah ormas (organisasi masyarakat).
Kabar yang beredar, ada ormas yang akan melakukan aksi unjuk raasa saat sidang PK di PN Jakarta Utara.
Namun, Polri belum mendapatkan informasi mengenai jumlah orang yang akan berunjuk rasa.
Polri masih menghimpun informasi, baik dari intelijen atau dari kelompok orang yang berencana menggelar unjuk rasa.
Karena itu, Polri belum menentukan akan menurunkan berapa personel untuk menjaga sidang tersebut.
Rencananya, personel pengamanan yang akan diterjukan berasal dari Polsek, Polres dan bantuan dari Polda.
"Kami akan mengamankan seandainya informasi intelijen dan lain jika sudah diketahui kedatangan massa. Tentunya saat ini kami masih mengidentifikasi (jumlah massa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya?"