Fadli Zon: Polisi Kita Ini Sebenarnya Bertindak Berdasarkan Panduan Hukum atau Order Kekuasaan?
Pertanyaan itu ia lontarkan terkait persoalan penangkapan para pelaku penyebar hoaks atau ujaran kebencian.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
@fadlizon: Peringatan ini harus disampaikan krn penghinaan dan pencemaran nama baik adlh delik aduan, bukan delik pidana umum.
Sehingga, Polri tdk boleh melakukan penangkapan begitu saja jika tdk ada pelapornya.
Baca: Soal LBH Warung Kopi, Hotman Paris Sebut tak Perlu Kepura-puraan dan Sumbangan
@fadlizon: Jangan sampai krn yg mnjd korban penghinaan atau pencemaran nama baik tadi adlh elite penguasa, atau elite pendukungnya, misalnya, polisi jadi responsif dan langsung main tangkap saja.
Ini harus sama-sama kita koreksi dan awasi.
@fadlizon: Sesuai ketentuan perundangan, beda dgn ujaran kebencian yg bersifat publik dan tanpa aduan, maka pencemaran nama baik dan penghinaan adlh kejahatan yg sifatnya individual dan deliknya masuk ke dlm delik aduan.
Spti yg sering sy sampaikan, keduanya tak boleh dicampuradukan.
@fadlizon: Sebab, jika dicampuradukkan, ada potensi terjadinya pembungkaman kebebasan berekspresi.
Sebuah pernyataan yg sebenarnya berisi kritik terhadap seorang pejabat pemerintah.
@fadlizon: misalnya, jika dianggap sbg ujaran kebencian maka pelakunya bisa langsung ditangkap begitu saja.
Ini bisa berbahaya bagi iklim demokrasi.
Kita tentu tak ingin hal semacam itu terjadi.
@fadlizon: Sebagai perbandingan, tahun lalu ada sebuah akun media sosial menyebarkan ancaman 'pembunuhan' pd diri saya dan sejumlah nama lain.
Apapun motifnya, ancaman semacam itu mestinya masuk ranah pidana umum.
Baca ini: Bantah Tuduhan Nazaruddin, Anas Urbaningrum Sebut Fahri Hamzah Layak Dipercaya
@fadlizon: Tanpa perlu dilaporkan, polisi bisa langsung memprosesnya.