Adakan Aksi Bela PBB, Yusril Berikan Sejumlah Catatan ke KPU
Yusril tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang menetapkan PBB tidak lolos sebagai parpol peserta pemilu 2019.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Dia menambahkan, jika KPU mengatakan siap menghadapi gugatan, maka PBB memastikan berkali lipat siap melawan KPU.
"Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar!" kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (19/2/2018).
Yusril menjelaskan, PBB telah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS diatas 75 persen kabupaten/kota di sana.
"Keputusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebut sudah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat," kata Yusril.
Dia juga mengatakan, pihaknya telah memegang berita acara bahwa PBB MS di Papua Barat.
BACA Tompi Beberkan Bahaya Filler Hidung yang Selama Ini Masyarakat Belum Menyadarinya
Demikian juga dengan rekaman video pengumuman, saksi-saksi serta pemberitaan media lokal.
"Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Provinsi Papua Barat mengubah berita acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yg mereka bawa ke Jakarta," kata Yusril.
Perubahan hasil pleno itu, kata Yusril, sudah diinformasikan ke KPU RI.
Namun, menurut dia, KPU RI justru berbelit-belit sampai hari penetapan.
Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019. (TribunWow/Dian Naren)