Pemilu 2019
Partai Bulan Bintang Siap Hadapi Sidang Bawaslu, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Kadernya Babak Belur
Yusril juga menyatakan jika mediasi tak selesai, maka akibatnya bisa sangat panjang.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan satu dari dua partai yang dinyatakan tak lolos dalam verifikasi faktuaol dalam Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (17/2/2018).
Pantauan TribunWow.com, pada Jumat (23/2/2018), PBB akan menghadapi sidang dari Bawaslu.
Melalui akun Twitternya yang diunggah pada Kamis (22/2/2018), sang ketua umum partai, Yusril Ihza Mahendra meminta dukungan kepada semua pihak.
Selain itu, Yusril mengatakan jika pihaknya siap mengahadapi KPU, dengan membawa sejumlah bukti dan saksi.
Trending YouTube! Fadli Zon Ditanya soal Anies hingga Habib Rizieq, Deddy Corbuzier: Sumpah Gue Gak Suka Ini Orang
Terkait hal ini, Yusril Ihza juga mengungkapkan jika ketidak lolosan partainya membuat kader di tingkat bawah babak belur, dan Caleg berantakan.
Hal tersebut lantaran banyak sekali waktu yang mereka buang terkait keputusan KPU ini.
Berikut sederet postingan Yusril Ihza Mahendra soal sidang esok.
@Yusrilihza_Mhd: PBB SIAP HADAPI SIDANG BAWASLU, JUM’AT 23 FEB 2018
Hari Jum’at 23/2 besok Bawaslu akan memeriksa gugatan PBB melawan KPU.
Alat bukti termasuk saksi dan ahli sdh disiapkan.
Kami menolak keputusan KPU yang menyatakan PBB tdk lolos ikut Pemilu, karena TMS di Kab Manokwari Selatan.
@Yusrilihza_Mhd: Enam anggota PBB di Kab Mansel, Papua Barat telah hadir ke kantor KPU Mansel untuk diverifikasi.
Tapi KPU menolak dengan alasan mrk dari 1 kecamatan dan besok diminya datang lagi.
Besoknya datang lagi dr bbrp kecamatan, tapi KPU gagal buka SIPOL.
Baca: Disindir soal Hubungan Rumah Tanggahnya, Suami Turun Tangan, Okie Agustina: Mba Suci Saya Penuh Dosa
@Yusrilihza_Mhd: Esoknya datang lagi, tapi KPU bilang pendaftaran sudah tutup.
Lalu KPU Mansel seenaknya bilang verifikasi sudah tutup.
PBB dinyatakan tdk lolos.
KPU Mansel sengaja kerjain.
KPU Prov Papua Barat koreksi keputusan itu.
PBB dinyatakan lolos dan diumumkan ke publik.
@Yusrilihza_Mhd: Pengumuman itu direkam video dan dipubilasi media cetak dan elektronik.
Sekretariat KPU Prov Papua Barat ingatkan komisioner agar draf Berita Acara yg semula bilang PBB tidak lolos agar diperbaiki.
Nampaknya ada dua BA, satu bilang lolos, satu tdk lolos.
Baca: Sederet Tokoh Angkat Bicara soal Novel Baswedan, dari Jokowi hingga Najwa Shihab, Apa Kata Mereka?
@Yusrilihza_Mhd: Nampaknya BA yang tidak lolos itulah yang dibawa KPU Papua Barat ke Jakarta dan dilaporkan ke KPU Pusat.
Kesalahan atau kesengajaan ini jelas merugikan PBB.
Jum’at besok, Bawaslu akan mediasi. Mudah2an masalahnya selesai sampai di sini.
KPU harus berjiwa besar.
@Yusrilihza_Mhd: Kalau tidak selesai mediasi, perjalanan akan sangat panjang, akan sidang di Bawaslu dan sidang di PTUN.
Kami yakin akan memenanhkan konflik ini.
Baca ini: Ulang Tahun ke 61 BCA Beri Puluhan Diskon Spesial, Jangan Sampai Terlewat! Ini Daftar Lengkapnya
Tapi waktu banyak sekali terbuang. Persiapan pemilu terbengkalai.
Kader di level bawah babak belur. Caleg berantakan.
@Yusrilihza_Mhd: Kami sekali lagi terzalimi KPU. Bahkan mungkin bukan hanya oleh KPU, tetapi oleh pihak2 yang tidak suka pd PBB karena kami membela Islam dan membela kaum yang tertindas.
Saya mengajak segenap komponen bangsa yang anti kezaliman untuk melawan melalui cara yg sah dan konstituional.
@Yusrilihza_Mhd: Mari bergabung dan berikan dukungan nyata kepada PBB! Terima kasih. Allahu Akbar, Merdeka!
Diberitakan sebelumnya, Partai Bulan Bintang dinyatakan tak lolos lantaran sebaran anggota di Papua Barat disebut kurang dari 75 persen oleh KPU Pusat.
"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca: Trending, Wanita Ini Diusir Roy Kiyoshi dari Studio karena Dianggap Membawa Jimat Berbahaya
Selain PBB, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga dinyatakan tak lolos verifikasi.
Untuk kasus PKPI, KPU menyatakan ada kendala dalam hal kepengurusan, meski syarat administrasi dan faktual telah dilengkapi.
"Namun, kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Top 5 News! Mahfud MD Patahkan Argumen Fahri Hamzah hingga Alasan Wanita Ceraikan Suaminya yang Lumpuh
Provinsi yang tidak memenuhi syarat, diantaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Tak hanya itu sebaran kepengurusan yang sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di beberapa daerah.
"Kesimpulan, status PKPI secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hasyim. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Viral! Video Detik-detik Seorang Pria Digigit Kuda di Purbalingga, Warga Panik dan Histeris