Tak Mau Ikut Upacara, Siswa SD di Garut Ngaku Disetrika Ibu Kandungnya, Miris
Seorang ibu di Garut terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menganiayaan anak kandungnya sendiri.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu di Garut terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menganiayaan anak kandungnya sendiri.
Dilansir TribunWow.com dari akun Facebook Yuni Rusmini yang diunggah pada Rabu (21/2/2018), korban diketahui berinisal MR (7) yang tinggal di Garut, Jawa Barat.
MR yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri yang bernisial NS (32).
Heboh! Soal Fahri Hamzah yang Dituduh Korupsi, Mahfud MD: Jokowi Kalau Ikut Campur Bisa Diprotes
NS diduga menganiaya anaknya dengan cara menyetrika MR di hampir seluruh tubuhnya.
Peristriwa tersebut terkuak pada Senin (19/2/2018), berawal dari sikapnya yang tak mau ikut upacara dengan alasan sakit.
Guru pun kemudian memeriksa MR dan ditemukan luka bakar di sekujur tubuhnya yang langsung membuat para guru kaget.
Baca berita ini: Sebut Kepastian Hukum di Indonesia tak Ada, Hotman Paris Hutapea Beri Jokowi Solusi
Menurut pengakuan korban, ia telah disetrika oleh NS, ibu kandungnya sendiri.
Mengetahui hal tersebut, pihak sekolah kemudian menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca: Fadli Zon: Pemerintah Mestinya Realistis, Jangan Mimpi Membangun Candi
Setelah pelaporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian melakukan penindakan.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan jika pihaknya kini telah berhasil mengamankan pelaku, usai mendapat laporan langsung dari guru MR terkait penganiayaan tersebut pada Selasa (20/2/2018) siang.
Korban juga sudah mendapat perawatan dari pihak rumah sakit setelah kejadian tersebut terbongkar.
Baca ini: Fahri Hamzah Terdiam saat Mahfud MD Patahkan Argumennya: DPR Bukan Presiden, tak Bisa Seperti Itu
"Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan oleh tim RSU Dr Slamet," kata Budi di Mapolres Garut.
Meski telah ditangkap, polisi masih belum mengetahui motif NS menganiaya anaknya sendiri.
AKBP Budi mengaku kesulitan mendapatkan keterangan dari pelaku, lantaran ia sulit untuk diajak berkomunikasi.
"Pelaku tidak mengalami gangguan, mungkin kaget setelah kami amankan," beber Budi.
Top 5 News! Pasangan Dituduh Selingkuh Kecelakaan di Laut hingga Fakta Robohnya Bekisting Pierhead Tol Becakayu
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindakan Kekerasan terhadap Anak.
"Diancam hukuman 10 tahun penjara," imbuh Budi.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih ditahan di Polres Garut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Bisnis Update! Ulang Tahun ke 61 BCA Beri Puluhan Diskon Spesial, Jangan Sampai Terlewat! Ini Daftar Lengkapnya
Viral! Trending, Wanita Ini Diusir Roy Kiyoshi dari Studio karena Dianggap Membawa Jimat Berbahaya
Baca juga: Soal Insiden Tol Becakayu, Fadli Zon Beri Tanggapan Menohok
Gadget Today! Berikut Bocoran Harga Samsung Galaxy S9 dan Galaxy S9 Plus