Breaking News:

Sebut Kepastian Hukum di Indonesia tak Ada, Hotman Paris Hutapea Beri Jokowi Solusi

Menurut Hotman Paris, akibat tak adanya kepastian hukum, orang-orang menjadi tidak takut dan tidak patuh pada hukum.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jateng
Hotman Paris 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut jika di Indonesia tak ada kepastian hukum.

Pantauan TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagramnya yang diunggah pada Selasa (20/2/2018).

Hotman Paris mengatakan jika kepastian hukum di Indonesia juga mahal.

Banyak orang-orang tak patuh pada hukum dan pengadilan ketika perkara sudah selesai.

Mereka yang seperti itu kemudian tak dapat dijerat dengan hukuman lantaran tak ada undang-undang yang mengaturnya.

Heboh! Soal Fahri Hamzah yang Dituduh Korupsi, Mahfud MD: Jokowi Kalau Ikut Campur Bisa Diprotes

Oleh karena itu, Hotman Paris Hutapea kemudian memberikan saran sekaligus solusi kepada pimpinan negeri ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR agar memberlakukan undang-undang Contempt of Court.

Menurut Hotman Paris, undang-undang ini bisa membuat orang-orang lebih mengharagi hukum, dan yang tidak mematuhinya bisa dipenjara.

"Saran saya kepada pimpinan negeri ini, kenapa kepastian hukum tidak ada, kenapa begitu mahal kepastian hukum? Segera keluarkan undang-undang Contempt of Court.

Yang artinya, setiap orang yang tidak menghargai keputusan hukum dan pengadilan, dapat dipenjara," kata Hotman Paris.

Baca: Soal Insiden Tol Becakayu, Fadli Zon Beri Tanggapan Menohok

Hotman Paris juga menyoroti sebuah contoh kasus, di mana selama ini banyak orang-orang yang tak patuh pada keputusan hukum tak dapat dieksekusi.

"Perkara bertahun-tahun, uang banyak habis, tapi putusan tidak bisa dieksekusi, suami dihukum bayar nafkah tapi tidak bisa dieksekusi.

Kalau ada undnag-undang Contempt of Court semuanya bisa tenang, hormati putusan pengadilan hanya dengan undang-undang Contempt of Court," ungkap Hotman Paris.

Pengacara ini juga membeberkan jika undang-undang ini sudah diterapkan dibeberapa negara maju di dunia.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman Paris HutapeaInstagramPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved