Inilah Alasan Ahok Ajukan PK ke Pengadilan terkait Kasus Penodaan Agama
"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Alasan-alasan tersebut adalah adanya bukti baru, kekhilafan hakim, dan pertentangan putusan.
Namun, seorang pemohon tidak harus memiliki ketiga alasan di atas.
"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka kan boleh berpendapat," ujarnya.
Ahok akan memulai persidangan PK atas vonis yang diterimanya pada kasus penodaan agama, 26 Februari 2018.
Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap telah melakukan penodaan agama karena mengutip ayat suci saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Setelah divonis, Ahok batal mengajukan banding.
Jaksa juga mencabut banding terhadap vonis yang ditetapkan hakim.
Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (*)