Breaking News:

Inilah Alasan Ahok Ajukan PK ke Pengadilan terkait Kasus Penodaan Agama

"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Instagram
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA), terdapat alasan pengajuan PK.

Menurut Jootje, salah satu alasan tersebut terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.

"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).

Populer: Fahri Hamzah Pertanyakan Beda Perlakuan Jokowi Kepada Anies dan Ahok saat Penyerahan Piala Presiden

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Video Ahok tersebut kemudian viral.

Video ini yang kemudian menjadi awal mula kasus yang menyeret Ahok.

Populer: Aplikasi yang Dibuat di Era Ahok Berperan dalam Penangkapan Fachri Albar, Begini Cara Kerjanya!

Diberitakan sebelumnya, Jootje Sampaleng mengatakan, pihak Ahok menilai hakim khilaf saat memvonis Ahok.

"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat.

Meski demikian, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan apabila tim kuasa hukum Ahok dapat memberikan bukti-bukti baru atau novum.

"Mereka akan sampaikan apakah ada bukti-bukti tambahan yang lain, nanti kita lihat pada acaranya," kata Jootje.

Ada tiga alasan yang dapat membuat terpidana mengajukan PK ke MA. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Buni YaniPeninjauan Kembali (PK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved