Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

'Mendadak Lupa' Begini Perbedaan Nazaruddin saat jadi Saksi di Belakang dan di Hadapan Setya Novanto

Hakim anggota di sidang korupsi e-KTP dibuat kesal dengan ulah Nazaruddin karena sering menjawab lupa saat bersaksi bagi terdakwa Setya Novanto.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunStyle/kolase
Nazaruddin & Setya Novanto 

Sikap berbeda Nazaruddin saat di depan dan di belakang Setya Novanto

Nazaruddin juga lupa saat ditanya hakim soal peran Setya Novanto dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Awalnya hakim membacakan keterangan Nazaruddin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal realisasi jatah untuk anggota DPR.

"Terhadap realisasi keuntungan sebesar Rp 2,5 triliun sebagai keuntungan, untuk DPR RI dilakukan di ruang Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap, di ruangan Mustokoweni. Ini gimana keterangan saudara?" kata hakim.

"Lupa yang mulia," jawab Nazaruddin.

"Benar enggak, keterangan saudara yang saya baca ini?" cecar hakim.

"Lupa," ujar Nazaruddin.

Hakim tidak puas dengan jawaban mantan anggota Badan Anggaran DPR itu.

Dia heran mengapa Nazaruddin tiba-tiba lupa ketika berkaitan dengan Setya Novanto.

Menurut hakim Nazaruddin tidak berani menyebut nama Setya Novanto ketika berhadapan secara langsung.

"Jangan lupa, ini tegas keterangan saudara, giliran terdakwa ada saudara enggak mau sebut, gimana saudara? Dulu saudara ditanya tegas, sekarang giliran terdakwa enggak mau sebut," kata hakim.

"Kalau cari kebenaran itu jangan takut, apapun yang terjadi. Jangan giliran orangnya di depan, enggak mau, pura-pura lupa. Gimana itu?" kata hakim kembali mencecar Nazaruddin.

Nazaruddin tidak merespons, dia hanya diam dan menunduk.

Hakim Anwar kembali membacakan kesaksian Nazaruddin yang menyebut ada pembagian uang di ruang kerja Setnov.

"Terhadap realisasi keuntungan sebesar Rp2,558 triliun sebagai keuntungan untuk kepentingan DPR di lakukan di ruangan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap dan di ruangan Mustokoweni. Benar ini? Jelas keterangan saudara," kata hakim lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Muhammad NazaruddinSetya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved