Fakta Sidang Perdana First Travel, Korban Geruduk Pengadilan & Syahrini Disebut dalam Surat Dakwaan
Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 19/2/2018
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Populer: Inilah 3 Skenario Perebutan Kursi Presiden RI 2019, Jokowi, Prabowo dan SBY Menjadi Pemain Utamanya!
Korban soraki Andika dan Anniesa
Korban First Travel menyoraki tersangka penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah saat ketiganya memasuki ruang persidangan.
"Dasar tidak punya hati, balikin uang kami," ujar korban penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).
Para korban yang merasa tertipu oleh agen First Travel terus memadati ruang sidang
"Kami akan terus kawal kasus ini, agar mendapatkan keadilan," ujar Tini, korban penipuan First Travel.
Populer: Siswi SMP di Bandung Diduga Jadi Korban Penganiayaan Kakak Kelas, Korban Alami Luka Sayat dan Cekik
Sebut nama Syahrini
Dalam persidangan, nama artis Syahrini disebut dalam surat dakwaan dalam kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan, Syahrini disebut digunakan oleh First Travel sebagai media mempromosikan paket umroh.
"Menggunakan publik figur antara lain dengan memberangkatkan artis Syahrini dengan memberangkatkan ibadah umrah dengan fasilitas plus," ujar Heri Jerman, Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/2/2018).
Dengan memberangkatkan Syahrini, ada timbal balik yang diminta oleh First Travel.
Syahrini diminta menggunakan atribut Frist Travel membuat blog video dan foto dan mempostingnya minimal 2 hari sekali dengan hastag First Travel. (*)