Breaking News:

Fakta Sidang Perdana First Travel, Korban Geruduk Pengadilan & Syahrini Disebut dalam Surat Dakwaan

Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 19/2/2018

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com/Yanuar
Para korban First Travel 

TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

"Benar, sidangnya pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, saat dikonfirmasi.

Tiga pimpinan perusahaan itu akan duduk di kursi terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Mereka didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan manjanjikan akan memberangkatkan umrah.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, calon jemaah tidak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Populer: Mirip First Travel, 12.845 Jamaah Umroh Tertipu dan Kehilangan Uang Sebesar 300 Miliar

Korban First Travel datangi pengadilan

Jelang sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umroh First Travel, para korban datangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Kami datang kesini untuk mengawal persidangan ini, dimana pun sidang, kami datangi," ujar Tini, salah satu korban First Travel, Senin (19/2/2018).

Para korban yang merasa tertipu oleh agen perjalan umroh First Travel juga membawa kertas yang bertuliskan tuntutan mereka.

"Kami menyiapkan ini supaya mendapatkan keadilan yang setinggi-tinggi nya," ujar Tini.

Para korban penipuan First Travel berharap agar uang mereka dapat dikembalikan atau diberangkatkan umroh.

"Kami cuma ingin uang kami dikembalikan atau diberangkatan umroh," kata Tini.

Pantauan TribunNews.com hingga pukul 9.20 WIB sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umroh First Travel belum dimulai.

Populer: Inilah 3 Skenario Perebutan Kursi Presiden RI 2019, Jokowi, Prabowo dan SBY Menjadi Pemain Utamanya!

Korban soraki Andika dan Anniesa

Korban First Travel menyoraki tersangka penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah saat ketiganya memasuki ruang persidangan.

"Dasar tidak punya hati, balikin uang kami," ujar korban penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).

Para korban yang merasa tertipu oleh agen First Travel terus memadati ruang sidang

"Kami akan terus kawal kasus ini, agar mendapatkan keadilan," ujar Tini, korban penipuan First Travel.

Populer: Siswi SMP di Bandung Diduga Jadi Korban Penganiayaan Kakak Kelas, Korban Alami Luka Sayat dan Cekik

Sebut nama Syahrini

Dalam persidangan, nama artis Syahrini disebut dalam surat dakwaan dalam kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam surat dakwaan, Syahrini disebut digunakan oleh First Travel sebagai media mempromosikan paket umroh.

"Menggunakan publik figur antara lain dengan memberangkatkan artis Syahrini dengan memberangkatkan ibadah umrah dengan fasilitas plus," ujar Heri Jerman, Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/2/2018).

Dengan memberangkatkan Syahrini, ada timbal balik yang diminta oleh First Travel.

Syahrini diminta menggunakan atribut Frist Travel membuat blog video dan foto dan mempostingnya minimal 2 hari sekali dengan hastag First Travel. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
First TravelAndika Surachmanumroh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved