Breaking News:

Mirip First Travel, 12.845 Jamaah Umroh Tertipu dan Kehilangan Uang Sebesar 300 Miliar

2 orang dari PT Solusi Balad Lumampah (SBL), perusahaan penyelenggara ibadah haji plus & umrah ditetapkan sebagai tersangka penipuan & cuci uang haji.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TWITTER
Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari 

TRIBUNWOW.COM - Dua orang dari PT Solusi Balad Lumampah (SBL), perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang penyelenggaraan haji.

Dua tersangka itu adalah Aom Juang Wibowo sebagai direksi dan Ery Ramdani sebagai staf.

Kedua tersangka dijerat Pasal ‎63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami telah menetapkan dua tersangka dari perusahaan penyelenggara umrah dan haji plus PT SBL karena melakukan ‎penipuan pada calon jemaah umrah sebanyak 12.845 orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (30/1/2018).

Populer: Ongkos Haji 2018 Akan Naik, Ini Penyebab dan Besarannya

Kasus ini bermula saat polisi menerima keluhan dari masyarakat calon jemaah umrah yang telah membayar biaya umrah namun tidak berangkat.

Selanjutnya, polisi menyelidiki keluhan tersebut.

"Setelah didalami, ternyata banyak yang mengeluh. Kami melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengecek perizinannya. Ternyata, perusahaan SBL ini hanya mengantongi izin umrah tapi realisasinya berangkatkan haji," kata Kapolda.

PT SBL menawarkan paket umrah dan haji plus mengunakan sistem money game atau ponzi dengan harga murah senilai Rp 18 juta.

Dari promo tersebut‎, sebanyak 30.237 orang membayarkan uangnya untuk paket umrah.

"Dengan dana terhimpun senilai Rp 900 miliar. Dari total yang mendaftar, sekitar 17.383 orang sudah diberangkatkan dan sisanya 12.845 pendaftar calon jemaah umrah belum diberangkatkan," kata Kapolda.

Dari total jemaah yang belum diberangkatkan, PT SBL ini memegang uang mereka senilai Rp 300 miliar. "Uang Rp 300 miliar ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar dia.

Selain menjual paket umrah, PT SBL juga memberangkatkan 117 jemaah haji plus dengan biaya Rp 110 juta per orang.

Dana yang terhimpun ini senilai Rp 12,87 miliar.

"Padahal hasil koordinasi dengan Kementerian Agama RI, PT SBL ini tidak punya izin haji plus, tapi hanya umrah," kata Kapolda. (*)

Berita ini telah tayang di TribunJabar.com dengan judul: 12.845 Orang Ditipu PT SBL, Mereka Gagal Umrah ke Tanah Suci, Tersangka Gasak Duit Rp 300 Miliar

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
PenipuanPencucian UangPT Solusi Balad Lumampah (SBL)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved