Piala Presiden 2018
Tanggapan Fadli Zon dan Fahri Hamzah terkait Perlakuan Terhadap Anies di Malam Final Piala Presiden
Fadli Zon dan Fahri Hamzah menyayangkan kejadian yang dialami Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat malam final Piala Presiden.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Menanggapi cuitan Fahri Hamzah, seorang warganet pengguna akun @rijal_saeful mempertanyakan undang-undangan yang mengatur sosok 'pendamping' Presiden.
"Dalam UU, siapa saja yang harus hadir mendampingi, Mas?" cuit akun @rijal_saeful.
Kemudian, Fahri pun menjawab bahwa ada konsep tuan rumah dalam UU protokoler.
"Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah... Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan??" kicau akun @Fahrihamzah.
Seorang warganet lalu menanggapinya dengan mengunggah UU yang dimaksud oleh Fahri Hamzah, yakni UU 9/2010 terkait Keprotokolan.
Berikut isinya seperti diunggah warganet dengan akun @faisalyusra:
UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.
Menanggapi status UU tersebut, Fahri pun menjawab:
"Ini yg saya sebut tadi...semua ada aturannya...negara ini Negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan Oleh orang (rule of law not by Man). itu yang Sy protes....bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat..." cuit akun @Fahrihamzah.
Sebelumnya diketahui, beredar video yang menjadi viral.
Video tersebut memperlihatkan pria yang diduga Gubernur DKI Anies Baswedan sedang dihadang paspampres untuk tak turun memberikan piala juara 1 pada Persija bersama Joko Widodo.
Dalam video yang beredar selama 1 menit itu, tampak Anies Baswedan saja yang dilarang turun oleh pria berjas hitam.
Tanggapan Kesekretariatan Negara
Adanya polemik kejadian di atas segera ditanggapi oleh Kesekretariatan Presiden, Bey Machmudin.