Pemilu 2019
KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, 2 Parpol tak Penuhi Syarat, Ini Daftar Lengkapnya
Terdapat dua partai politik yang tidak lolos atau memenuhi persyaratan dari total 16 parpol.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Sementara untuk PBB dan PKPI diberikan waktu lima hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan gugatan.
Baca: Fahri Hamzah Ngaku Ngeri Mendengar Peryantaan Wakil Ketua KPK soal Korupsi
Kriteria penilain partai sendiri meliputi beberapa hal, seperti administrasi dan verifikasi faktual.
Vierifikasi tersebut meliputi keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen serta domisili kantor yang tetap untuk tingkat DPP.
Sementara di tingkat Provinsi, terdapat syarat tambahan, yaitu memenuhi keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi.
Adapun syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi.
KPU menyatakan untuk kasus PBB, sebaran anggota di Papua Barat kurang dari 75 persen.
Baca ini: Ketika Cak Imin Stand Up Comedy Politikus Zaman Now, Sebut Modal Dengkul Amien Rais untuk Gusdur
"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.