Najwa Shihab Unggah Penelusuran soal Mahar Politik, tak Bisa Ditindak? Jawaban Bawaslu Mengejutkan
Beberapa orang yang gagal maju dalam Pilkada mengungkapkan adanya praktik mahar politik yang menimpanya, simak pengakuannya di sini.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mahar politik beberapa waktu belakangan ini ramai dibicarakan.
Dilansir TribunWow.com dari akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah pada Kamis (15/2/2018), tim Buka Mata melakukan penelusuran terkait hal tersebut.
Tak hanya La Nyalla yang mengaku diminta uang oleh partainya, Serli Besi, kader Partai Hanura juga mengaku mengalami praktik mahar politik.
Adanya mahar politik disebut-sebut mengakibatkan dirinya gagal maju dalam pemilihan Bupati Garut.
Serli Besi pun mengungkapkan kronologi praktik mahar politik yang dilakukan oleh partainya sendiri itu.
Baca berita ini: Ketika Cak Imin Stand Up Comedy Politikus Zaman Now, Sebut Modal Dengkul Amien Rais untuk Gusdur
"Kronologisnya, saya dipanggil sama ketua TPP Hanura, Pak Herry Lontung Siregar, dia sebagai Ketua PP, saya dipanggil dan diberitahukan bahwa untuk maju sebagai cagub atau cawagub harus ada kontribusi Rp 350 juta per kursi," kata Serli Besi.
Serli juga mengungkapkan tidak hanya dirinya yang menajdi korban praktik mahar politik.
Berdasarkan penuturan Serli, tim Buka Mata kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan ditemukan bukti-bukti mengejutkan dan pengakuan yang hampir sama dari beberapa orang yang juga gagal maju dalam pilkada.
"Foto-foto uang tunai ratusan juta rupiah dikemas rapi dalam koper diperlihatkan pada tim Buka Mata.
Baca ini: Ruhut Sitompul Ditagih Janji Potong Kuping, Cak Lontong Ngaku Tahu Alasan Kenapa tak Terealisasi
Ada pula sejumlah kuitansi, bukti penyerahan uang ratusan juta rupiah yang diakui sebagai mahar pilkada.
Ini sebagian temuan tim Buka Mata ketika menelusuri dugaan mahar pilkada yang terus menyeruak dalam 2 bulan terakhir.
Tim Buka Mata juga mendapatkan pengakuan-pengakuan yang mengarah pada jual beli rekomendasi/dukungan partai politik dengan mereka yang ingin maju memperebutkan kursi kepala daerah.
Di level calon bupati nilai dukungan yang diminta disebut mencapai 350 juta rupiah per kursi.
Baca: Fahri Hamzah Ngaku Ngeri Mendengar Peryantaan Wakil Ketua KPK soal Korupsi
Di level calon gubernur nilai dukungan yang diminta disebut puluhan miliar rupiah," tulis @Najwa Shihab.
Diketahui, Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota jelas melarang praktik mahar politik.
Terdapat sanksi jika hal tersebut dilakukan.
Tak hanya sanksi administrasi, dalam undang-undang juga disebutkan adanya sanksi pidana dengan ancaman penjara 17 bulan hingga denda 300 juta rupiah.
Baca: Beda Omongan dan Kenyataan Anggota DPR soal Salah Satu Pasal UU MD3 Saat Ditanya Najwa Shihab
Tim Buka Mata kemudian membawa temuan tersebut ke Bawaslu.
Namun, jawaban Bawaslu sungguh mengejutkan.
Menurut Bawaslu temuan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti lantaran tidak ada bukti yang kuat.
"Pertama tidak adanya permasalahan dihentikan atau tidak, yang jelas tidak bisa ditindaklanjuti karena alat bukti yang kita dapat tidak bisa terkonfirmasi, karena ada dugaan pelanggaran pidana pemilu mengenai imbalan partai politik, akan tetapi tidak dapat dikroscek," kata Bawaslu.
Viral! Miris! Pria di Brebes Ini Bunuh Istri dan Mutilasi Anaknya yang Masih Balita, Apa Motifnya?
Gadget Update! Resmi Dijual, Ini Spesifikasi Lengkap Xiaomi Redmi 5 Plus yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Membelinya
Sementara itu, Peneliti ICWI Almas Sjafrina menyampaikan jika tidak ditindak, seolah-olah hal ini dibiarkan begitu saja.
Selain itu, menurutnya praktik mahar politik dikhawatirkan akan menimbulkan korupsi setelah pemilu ketika orang tersebut terpilih.
Simak video penelusuran lengkapnya di bawah ini. (*)
Baca: Hadapi Tantangan Menteri Susi, Sandiaga Uno Siapkan Pakaian Khusus hingga Latihan Ekstrem
Baca juga: Setuju dengan Aa Gym, Fadli Zon: Kita Rileks Saja Hadapi Perbedaan, Jangan Takut
Viral! Akses Pintu Masuk M1 Bandara Soetta Sulit hingga Pemalakan, Netter Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20171230_172158.jpg)