Daftar 7 Kepala Daerah yang Jadi Tersangka KPK pada Tahun 2018, Zumi Zola Terima Sekitar Rp 6 miliar
Bupati Subang Imas Aryumningsih menjadi kepala daerah ketujuh menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2018.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Bupati Subang Imas Aryumningsih menjadi kepala daerah ketujuh menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2018.
KPK menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat, Rabu (14/2/2018).
Bupati Subang terjaring dalam OTT yang digelar pada Rabu (14/2/2018) dini hari. KPK mengamankan delapan orang, satu diantaranya adalah Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Selain itu ada pihak lain yang diamankan oleh KPK yakni kurir, swasta dan unsur pegawai setempat.
Baca: Dituding Merancang Fitnah Terhadap SBY, Anas Urbaningrum Tulis Surat dari Lapas: This is Not My War
Pada OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka yaitu MTH (Miftahhudin/swasta), IA (Imas Aryumningsih/Bupati Subang), D (Data/swasta), dan ASP (Asep Santika/Kabid Perizinan Pemkab Subang)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dalam catatan Tribunnews.com, Imas merupakan kepala daerah keempat diciduk oleh lembaga antirasuah dalam rentang waktu kurang dari dua bulan di tahun 2018 ini.
Berikut tujuh kepala daerah yang terciduk dalam OTT dan menjadi tersangka di KPK:
1. Bupati Subang Imas Aryumningsih
KPK sudah menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat.
Sebelumnya, tim satgas KPK menjaring delapan orang, satu diantaranya adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih dalam OTT di Subang, Jawa Barat, pada Rabu (14/2/2018) dinihari.
Dalam OTT yang melibatkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang.
Jumlah tersebut merupakan total dari pengumpulan barang bukti tim KPK di tiga tempat.
Di Rest Area Cileunyi Bandung mengamankan Data dan diamankan uang Rp 62.278.000. Dari tangan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asep Santika Rp 225.050.000 dan sementara dari Kepala Seksi Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Sutiana, diamankan uang senilai Rp 50 Juta.