Breaking News:

Beda Omongan dan Kenyataan Anggota DPR soal Salah Satu Pasal UU MD3 Saat Ditanya Najwa Shihab

Najwa Shihab: Bagaimana ini bisa, tiba-tiba orang yang mengkritik DPR bisa dilaporkan polisi? Takut sekali terhadap kritikan?

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Capture
Mata Najwa 

TRIBUNWOW.COM - Pengesahan UU MD3 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap kontroversial oleh publik dan ramai menjadi sorotan.

Pantauan TribunWow.com, dua hari sebelum pengesahan tersebut, Mata Najwa on Stage di Malang menghadirkan beberapa anggota DPR, termasuk Fadli Zon yang memimpin sidang soal pembahasan UU MD3.

Dalam acara tersebut, beberapa wakil rakyat berjanji untuk menolak revisi UU MD3.

Akan tetapi, kenyataannya justru disahkan.

"Di hadapan sekitar 7 ribu penonton Mata Najwa on Stage di Malang, beberapa wakil rakyat ini berjanji untuk menolak revisi UU MD3.

Baca berita ini: Ketika Cak Imin Stand Up Comedy Politikus Zaman Now, Sebut Modal Dengkul Amien Rais untuk Gusdur

Kenyataannya, dua hari berselang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengetuk palu perubahan undang-undang ini," tulis @Najwa Shihab.

Salah satu pasal menjadi sorotan adalah pasal tentang pemidanaan orang-orang yang dianggap merendahkan atau menghina anggota DPR.

"Jangan-jangan nanti, setelah acara ini, yang mengkritik dianggap merendahkan martabat dan dilaporkan polisi, saya ingin tanya kepada Bang Fadli, bagaimana ini bisa tiba-tiba orang yang mengkritik DPR bisa dilaporkan polisi? Takut sekali terhadap kritikan?" tanya Najwa Shihab kepada Fadli Zon.

Baca: Ruhut Sitompul Ditagih Janji Potong Kuping, Cak Lontong Ngaku Tahu Alasan Kenapa tak Terealisasi

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan apabila anggota dewan sangatlah membutuhkan kritik dan harus dikritik.

"Kalau saya secara pribadi, DPR, Presiden, legislatif dan eksekutif harus dikritik kalau salah. Karena itu bagian dari demokrasi dan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan," kata Fadli Zon.

Najwa Shihab kemudian meminta Fadli Zon untuk berjanji dihadapan seluruh penonton Mata Najwa, jika dirinya akan menolak draft revisi tersebut.

Menanggapi hal itu, Fadli Zon kemudian memberikan pendapat pribadinya, jika dirinya tak pernah mempermasalahkan kritik.

Setelah itu, ada anggota DPR sekaligus Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan dengan tegas apabila dirinya juga menolak revisi UU tersebut.

Baca: Fahri Hamzah Ngaku Ngeri Mendengar Peryantaan Wakil Ketua KPK soal Korupsi

"Jika keputusan tersebut diambil, maka akan terjadi anomali demokrasi di DPR. Karena sikap demokrasi yang paling minimal adalah berani dikritik, kalau DPR tidak mau dikritik, itu ademokratis namanya." kata Ahmad Basarah.

"Bang saya mau konkrit to the point, setuju atau tidak?" tanya Najwa.

"Tidak setuju!," balas Ahmad Basarah dengan tegas.

Tak hanya mereka, wakil dari PKB juga menyatakan akan menolak dengan tegas jika pengkritik dikriminalisasi.

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah dihapus dari akun YouTube @Najwa Shihab.

Meski demikian, Najwa akan membahasnya dalam Catatan Najwa dengan narasi seperi di bawah ini.

Baca: Setuju dengan Aa Gym, Fadli Zon: Kita Rileks Saja Hadapi Perbedaan, Jangan Takut

Diberitakan Kompas.com, hanya ada dua partai yang secara tegas menolak revisi UU MD3.

Mereka adalah Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem yang sempat memprotes lewat interupsi dan kemudian walk out dari sidang tersebut.

Sementara itu, partai-partai yang memberikan dukungan UU tersebut yakni PDI P, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dikutip katadata.

Diketahui, pada Pasal 122 tentang tugas dan fungsi MKD, MKD bisa mengusut secara hukum pihak-pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya.

Keputusan tersebut kemudian menuai kontroversi dan ketidaksetujuan dari publik.

Salah satunya adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil menilai UU MD3 yang baru disahkan dianggap menyeret Indonesia ke era kegelapan.

Viral! Anak Ditegur, Orang Tua Siswa di Lolak Hantam Ibu Kepala Sekolah dengan Meja Kaca, Begini Faktanya

"Bagi saya, UU MD3 menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi," ujar Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2018).

Diketahui, ada 2 pasal lain yang dianggap kontroversial selain Pasal 122.

Diantaranya, Pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi.

Kemudian ada pasal soal imunitas DPR, yakni tambahan Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Najwa ShihabFadli Zon
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved