Breaking News:

Fadli Zon: Langkah Bawaslu untuk Mengkontrol Materi Ceramah Agama Sangat Keliru

Menurut Fadli Zon, rencana Bawaslu sudah di luar Tupoksi mereka dan bisa membuat suasana pilkada semakin memanas.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Fadli Zon 

Pertama, kalau kita lihat tupoksi Bawaslu dalam UU No.7/2017, yg wajib diawasi oleh Bawaslu selain praktik politik uang adlh netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI.

@fadlizon: Tidak ada kewajiban mengawasi Ulama, Kyai, atau para pemuka agama di dlm rumah-rumah ibadah.

Kembali jk kita lihat tupoksinya tsb, apakah upaya Bawaslu sudah maksimal mengawasi ASN, TNI, dan POLRI?! Padahal itu jelas tertulis di dlm UU.

@fadlizon: Berkaca pd Pilkada 2017 di DKI, banyak indikasi adanya oknum yg terlibat, namun Bawaslu tdk terdengar suaranya!?
Sehingga, jangan yg diluar tupoksi diurusi, namun yg mnjd tupoksinya dilewati.

Baca ini: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Segini Jumlah Uang yang Diterima Bupati Ngada Marianus Sae

@fadlizon: Kedua, Bawaslu jg tdk memiliki dasar kewenangan mengatur isi ceramah agama.

Apkh para pemuka agama diangkat oleh Bawaslu? Jangankan Bawaslu, Kementerian Agama saja tdk bs mengatur isi ceramah agama.

@fadlizon: Bawaslu tak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tsbt.

Selain itu, Bawaslu juga tdk memiliki kapasitas untuk menilai apakah isi ceramah agama itu tepat atau tidak!

@fadlizon: Apalagi kita sgt paham, ceramah agama pasti selalu terkait dgn isu-isu aktual yg sedang berkembang di masyarakat.
Pilkada, adalah isu aktual di masyarakat.

Baca: Soal Seramnya Kereta tak Berpalang, Mbah Mijan Beberkan Alasan Korban Bisa Selamat

@fadlizon: Sehingga mengontrol ceramah agama tdk menyinggung pilkada, adalah hal yang mustahil.

Bawaslu nantinya akan kerepotan mengurusi hal-hal yg sebenarnya bukan tupoksinya.

@fadlizon: Ketiga, Bawaslu harus lebih peka jika isu agama ini adlh isu sensitif.

Jangan membuat kebijakan yg memancing kecurigaan publik.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fadli ZonBawasluTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved