Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Segini Jumlah Uang yang Diterima Bupati Ngada Marianus Sae
Marianus Sae diduga menerima hadiah dan janji terkait proyek di Kabupaten Ngada.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kemudian tim bergerak menuju ke sebuah hotel di Surabaya dan mengamankan dua orang MSA dan ATS.
Dari tangan MSA, tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan.
Tim kedua ikut mengamankan DK di Posko pemenangan di Kupang dan
kemudian WIU dan PP diamankan di kediamannya masing-masing di Bajawa.
Diduga pemberian uang dari WIU kepada MSA adalah terkait fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
WIU membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut pada 2015 kepada MSA.
Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan cash oleh WIU kepada MSA sekitar Rp 4,1 miliar rupiah.
Baca: Soal OTT Marianus Sae, Fahri Hamzah Sebut Ada yang Senang
Untuk 2018 WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur.
KPK menetapkan status tersangka kepada diduga sebagai Penerima: MSA (Bupati Ngada periode 2015 - 2020) dan diduga sebagai Pemberi WIU (Direktur PT S99P (PT Sinar 99 Permai)," tulis KPK.
Saat ini, Marianus Sae telah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sementara WIU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka berdua akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (12/2/2018).
Akibat perbuatannya, Marianus Sae disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Baca juga: Trending YouTube! Limbad Tanya Soal Rambut Gimbal ke Ustaz Abdul Somad, Jemaah Tertawa
Sementara, WIU yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (*)